Kabar Terbaru, Pemerintah Pastikan Ada Kenaikan, Ini Rincian Uang Pensiun PNS Golongan I hingga IV
Penetapan besaran pensiunan pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri
3. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
4. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.
Uang Pensiun Naik
Diberitakan sebelumnya, ada kabar gembira PNS, bukan gaji ke-13, Tjahjo Kumolo dan jajaran Sri Mulyani akan naikkan uang pensiun.
PNS, TNI dan Polri kini sedang galau menunggu pencairan gaji ke-13.
Namun, muncul kabar gembira dari Menpan RB Tjahjo Kumolo dan jajaran Sri Mulyani di Kementrian Keuangan.
Pemerintah berencana menaikkan uang pensiun PNS.
Saat ini, covid-19 begitu berdampak pada keuangan negara.
Selain merombak APBN, Indonesia juga menunda berbagai macam agenda penting.
CPNS 2019 hingga kini masih terkendala akibat pandemi covid-19, belum lagi isu pemberhentian beberapa PNS pada Desember 2020 akhir ini.
Namun, di tengah kabar muram tersebut, Pemerintah justru mengumumkan kabar menggembirakan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah merancang kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara dan para pensiunan PNS.
Nantinya uang yang diterima para pensiunan PNS akan lebih besar alias bukan sekadar gaji pokok.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, reformasi birokrasi memang terkait kesejahteraan PNS termasuk pensiunan PNS.
"Sudah ditata mekanismenya dengan baik," ungkap dia pada Rabu (8/7/2020).