Mahfud MD Aktifkan Lagi Tim Pemburu Koruptor, Anggotanya Bukan Orang Sembarangan, Ada Polisi - Jaksa
Mahfud MD aktifkan lagi Tim Pemburu Koruptor, anggotanya bukan orang sembarangan, ada polisi - Jaksa
Tim ini beranggotakan sejumlah instansi terkait seperti Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Pada awal dibentuknya, TPK dipimpin Basrief Arief.
Pada masa kepemimpinan Basrief, tim tersebut berhasil membawa pulang koruptor kasus BLBI, David Nusa Wijaya.
Sebelumnya diberitakan, PN Jakarta Selatan memutuskan Djoko Tjandra bebas dari tuntutan.
Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
Djoko Tjandra dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko Tjandra diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.
Namun, alih status warga negara itu tidak sah, sebab Djoko Tjandra masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
Djoko Tjandra pun diketahui telah mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu.
Namun, dalam sidang perdana yang dilangsungkan pada 29 Juni lalu, ia tak hadir dengan alasan sakit.
• Ulasan Lengkap Refly Harun Soal Putusan MA Atas PKPU 5/2019, Mengapa Tak Batalkan Kemenangan Jokowi?
Buron 17 Tahun, Pembobol Bank BNI Ditangkap
Setelah buron selama 17 tahun, Maria Pauline Lumowa akhirnya kembali ke tanah air.
Tersangka pembobolan Bank BNI itu diekstradisi dari Serbia, dan dijadwalkan tiba di Indonesia, Kamis (9/7/2020) pagi.