Ulasan Lengkap Refly Harun Soal Putusan MA Atas PKPU 5/2019, Mengapa Tak Batalkan Kemenangan Jokowi?

Ulasan lengkap Refly Harun soal putusan Mahkamah Agung atas PKPU Nomor 5 Tahun 2019, mengapa tak batalkan kemenangan Jokowi?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
YouTube Refly Harun
Menyoal RUU Minerba yang disahkan DPR, Refly Harun sindir Jokowi dan Erick Thohir yang tak membela BUMN, Refly Harun juga singgung 7 perusahaan batu bara 

TRIBUNKALTIM.CO - Ulasan lengkap Refly Harun soal putusan Mahkamah Agung atas PKPU Nomor 5 Tahun 2019, mengapa tak batalkan kemenangan Jokowi?

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjelaskan ihwal putusan Mahkamah Agung.

Diketahui, putusan Mahkamah Agung ini tak membatalkan kemenangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang berpasangan dengan Maruf Amin.

Sebelumnya, Rachmawati Seokarnoputri mengajukan gugatan atas PKPU Nomor 5 Tahun 2019 itu ke Mahkamah Agung.

Pakar hukum tata negara Refly Harun membahas hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap gugatan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019.

Hal itu ia bahas dalam kanal YouTube Refly Harun, diunggah Rabu (8/7/2020).

Kabar Terbaru, Akhirnya WHO Akui Virus Corona Bisa Menyebar Lewat Udara, 239 Ilmuwan Desak Revisi

 Kasus Jatim Tertinggi, Dokter Reisa Beber Kapan Vaksin Virus Corona Buatan Indonesia Disuntikkan

 Tak Ada Laporan Soal Djoko Tjandra, Mahfud MD Panggil 4 Institusi Ini, Termasuk Jajaran Idham Azis

 Bukti Baru, Ratusan Ilmuwan Beber Virus Corona Bisa Menyebar Lewat Udara, Desak WHO Revisi Ini

Diketahui sebelumnya MA mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri atas uji materi Pasal 3 Ayat (7) PKPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Dalam pertimbangannya, keputusan MA berdasarkan PKPU dinilai membuat norma baru dari peraturan yang menaunginya, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2019.

Menanggapi hal itu, Refly Harun membenarkan jika putusan MA bukan berarti membatalkan kemenangan pasangan terpilih, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

Awalnya, ia menjelaskan deretan peristiwa sebelum putusan tersebut diterbitkan.

"Karena putusannya itu baru dibacakan tanggal 28 Oktober 2019, sementara pelantikannya Presiden saja tanggal 20 Oktober," papar Refly Harun.

"Lalu putusan Mahkamah Konstitusi pada bulan Juni, kemudian pilpresnya sendiri sudah dilakukan pada 17 April sebelumnya lagi," lanjutnya.

Menurut Refly, putusan tersebut diterbitkan saat hasil pilpres sudah ditetapkan.

"Maka putusan ini tidak punya efek apa-apa ke belakang. Dia tidak akan berpengaruh apa-apa," kata Refly.

Meskipun begitu, ia mengakui ada hal yang dapat disesalkan dari peristiwa tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved