Virus Corona

Peraturan Baru Nadiem Makarim untuk Tahun Ajaran Baru 2020/2021, Pemerintah Daerah Harus Setuju

Kemendikbud sudah merilis jadwal masuk sekolah tahun ajaran baru 2020/2021 jatuh pada Senin 13 Juli 2020, dan dilaksanakan serentak

Tribun Palu
Ilustrasi Siswa SD Masuk sekolah 

"Jadi perlu kami tegaskan di sini, sekolah belum akan dibuka meskipun tahun ajaran mulai tanggal 13 Juli. Jadi tetap PJJ ( Pembelajaran Jarak Jauh). Di awal tahun ajaran barunya masih tetap di rumah," kata Anies Baswedan.

Pun begitu di Kota Tangerang, Provinsi Banten, proses KBM tahun ajaran baru 2020/2021 dan dilakukan secara daring.

"Serentak dengan kalender ajaran baru 13 Juli itu sudah harus masuk ke tahun ajaran baru 2020/2021," ujar Masyati dilansir dari Kompas.com, pada Kamis (2/7/2020).

 Segera Login ppdbsumbar.id untuk Lihat Pengumuman PPDB Sumbar 2020 SMA/SMK Hari Ini, Caranya Mudah!

 Tak Main-main, Mahfud MD Ungkap Kerja Senyap Yasonna Laoly di Balik Penangkapan Maria Pauline Lumowa

 Pernikahan Dini Meningkat di Bulungan, Pergaulan Bebas Dituding Jadi Penyebab

 Isi Tabungan Rafathar Mencengangkan, Raffi Sebut Capai Miliaran, Nagita: Hasil Syuting Sejak Bayi

Masyati memastikan tidak ada sekolah yang melakukan kegiatan belajar mengajar di kelas atau tatap muka langsung antara guru dan siswa di sekolah.

"Kalau tatap muka masih melihat kondisi terus," tutur Masyati.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud), Nadiem Makarim, sebelumnya juga telah memastikan proses KBM tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada Juli 2020.

Namun, apakah masuk sekolah dilakukan dengan tatap muka atau tidak, Nadiem menjawab sekolah yang berada di zona hijau sudah boleh melakukan tatap muka.

"Yang di zona hijau, kami mempersilakan Pemerintah Daerah melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim dikutip dari laman kemdikbud.go.id.

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka.”

Namun, Nadiem menegaskan ada beberapa syarat yang harus dilalui sekolah jika ingin melakukan KBM dengan tatap muka.

Itu antara lain Kabupaten/kota harus zona hijau, Pemerintah daerah harus setuju, sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka dan terakhir orang tua murid setuju pembelajaran tatap muka.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” ujar Mendikbud.

Kemudian, Mendikbud juga menegaskan ada pengecualian siswa yang bisa masuk sekolah.

Tahapannya yang boleh melaksanakan sekolah tatap muka, yakni jenjang SMP ke atas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved