Pernikahan Dini Meningkat di Bulungan, Ada 15 Pasangan Ajukan Dispensasi Nikah ke PA Tanjung Selor

Angka pernikahan dini atau usia anak di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengalami peningkatan selama periode semester pertama 2020.

Penulis: Amiruddin |
TRIBUNKALTIM.CO/AMIRUDDIN
Jubir Pengadilan Agama Tanjung Selor, Muhammad Iqbal mengemukakan, angka pernikahan dini di Bulungan meningkat. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR- Angka pernikahan dini atau usia anak di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengalami peningkatan selama periode semester pertama 2020.

Peningkatan angka pernikahan dini terlihat dari jumlah permohonan dispensasi nikah, yang diterima Pengadilan Agama Tanjung Selor.

Permohonan dispensasi nikah adalah permohonan yang diajukan oleh orangtua atau wali dari anak yang akan menikah, dan anak tersebut belum mencapai usia 19 tahun.

Permohonan dispensasi nikah diajukan kepada pengadilan agama yang membawahi tempat akan dilangsungkannya pernikahan.

Hal itu disampaikan Ketua Pengadilan Agama (PA) Tanjung Selor, Arwin Indra Kusuma, melalui juru bicara PA Tanjung Selor, Muhamad Iqbal.

Baca juga: Blak-blakan di Rapat Terbatas, Jokowi Kembali Sindir Kinerja Menteri, Presiden: WFH Kok Seperti Cuti

Baca juga: Kabar Gembira PNS, Bukan Gaji ke-13, Tjahjo Kumolo dan Jajaran Sri Mulyani akan Naikkan Uang Pensiun

''Hingga akhir Juni 2020, sudah ada 15 perkara dispensasi nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama Tanjung Selor," kata Muhamad Iqbal, kepada TribunKaltim.co, Kamis (9/7/2020).

Jumlah tersebut, kata dia, meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

"Jumlahnya naik dari 9 perkara pada periode yang sama 2019. Pada periode yang sama tahun 2018, ada 6 perkara yang kami terima," ujarnya.

Iqbal menambahkan, pasangan yang mengajukan dispensasi perkawinan ke PA, biasanya telah lebih dulu datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Baca juga: Dukung IKN, TNI AU Bakal Bangun Landasan Udara Sebagai Fasilitas Pertahanan

Baca juga: Minum Segelas Ramuan Kunyit Tiap Pagi Selama Sepekan, Rasakan 10 Manfaat Bagi Kesehatan Tubuh

Namun tidak bisa melangsungkan pernikahan menurut KUA, karena belum memenuhi batas usia minimal untuk menikah.

Berdasarkan UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan, batas usia minimal laki-laki dan perempuan untuk melangsungkan pernikahan, yakni 19 tahun.

Sebelumnya, batas usia minimal untuk menikah, yakni 16 tahun bagi wanita, dan 19 tahun untuk laki-laki. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved