PPDB 2020
Bupati Banyumas Melarang Pungutan Apapun Masuk Sekolah Negeri, SMPN Ini Malah Pungut Jutaan Rupiah
Kebijakan Bupati Banyumas, Achmad Husein yang melarang keras seluruh SD dan SMP Negeri di wilayahnya memungut iuran atau pungutan dalam bentuk apapun
TRIBUNKALTIM.CO, PURWOKERTO - Apa yang terjadi ketika Bupati Banyumas, Achmad Husein mengeluarkan kebijakan melarang apapun jenis pungutan di SD dan SMP Negeri di Kabupten Banyumas.
Ternyata sekolah ini masuh pungut biaya masuk hingga jutaan rupiah.
Kebijakan Bupatu Banyumas itu yang melarang keras seluruh SD dan SMP Negeri di wilayahnya memungut iuran atau pungutan dalam bentuk apapun disambut baik oleh wali murid.
Namun apa yang terjadi? Salah satu wali murid baru di SMP Negeri 2 Banyumas, Jawa Tengah Pujiono (44) mengaku mendapat pungutan dari pihak sekolah sebesar Rp 1.450.000.
Besaran pungutan tersebut disampaikan pihak sekolah saat proses daftar ulang, Kamis (2/7/2020). "Saya dibagi brosur berisi ketentuan biaya yang harus dibayar, ada untuk baju seragam, buku dan administrasi," katanya.
Baca juga; Dikira Sampah, Petugas Kebersihan Kereta Ini Kaget Temukan Uang Rp 500 Juta di Kantong Plastik Hitam
Baca juga; Guru Honorer SLB Tega Cabuli Muridnya Hingga Hamil, Janji Nikah Resmi Usai Korban Melahirkan
Karena belum mempersiapkan uang tunai, Pujiono hanya menitipkan uang muka sebesar Rp 400.000 saat itu. Sementara sisanya Rp 1.050.000 harus dilunasi ketika pembagian bahan seragam siswa, Jumat (10/7/2020).
Pujiono berharap ada kebijaksanaan dari pihak sekolah agar dapat menyicil biaya daftar ulang. Pasalnya, bisnis jahit tas custome yang digelutinya sejak beberapa tahun terakhir sepi pesanan.
“Sebenarnya kami mau saja membayar karena itu juga untuk anak, tapi jujur saja karena wabah corona kemarin bisnis saya ikut terimbas jadi nominal sebesar itu bagi kami sangat memberatkan,” ujarnya.
Baca juga; Satu Kamar Diisi 3 Pasang Remaja Belia, Obat Kuat dan Alat Kontrasepsi Berserakan, Bu Camat Istigfar
Baca juga; Gegara Main Game Selama 22 Jam/Hari, ABG di China Ini tak Bisa Gerakkan Tangannya
Terpisah, wali murid baru di SD Negeri Karangpucung, Purwokerto Selatan, Topan Pramkuti (33) mengaku dipungut oleh sekolah sebesar Rp 480.000. Biaya itu dikeluarkan untuk mengganti tiga paket seragam dan buku ajar yang sudah disediakan pihak sekolah.
Topan menuturkan, keputusan untuk menarik biaya pengganti seragam dan buku ajar sudah disepakati dalam musyawarah wali murid saat pendaftaran. Dia sendiri tidak keberatan dengan pungutan tersebut.
Bagi dia, dengan atau tanpa campur tangan pihak sekolah, siswa tetap harus membeli seragam sebelum aktif kegiatan belajar mengajar.
“Kalau mau dibebaskan, bupati harusnya mengambil kebijakan jauh-jauh hari, sekarang sudah terlanjur akhirnya wali murid juga repot, sekolah juga repot,” ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pungutan Masuk Sekolah Negeri hingga Jutaan Rupiah, Wali Murid Berharap Bisa Dicicil"