Kabar Artis
Ditanya soal Konten YouTube Baim Wong Suka Sedekah, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Konten-konten YouTube Baim Wong yang kerap sedekah kepada orang tak mampu mendapat sorotan dari Ustadz Abdul Somad.
Sang Ustadz pun memberikan contoh soal penipuan dalam hal konten YouTube.
"Kapan dia menjadi haram? Yakni ketika ada unsur yang menyebabkan dia jatuh pada haram, misalnya ada unsur tipunya.
• PDIP Beber PKS Setuju, Mardani Ali Sera Akui Partainya Dukung RUU HIP dengan 2 Syarat, Tapi Ditolak
• Lengkap Ramalan Zodiak Jumat 10 Juli 2020, Gemini Hari Ini Harus Tegas, Libra Ada Kabar Sangat Baik
• BREAKING NEWS Ratusan Anggota Ormas Islam di Balikpapan Apel Siaga, Kawal Penolakan RUU HIP
• Mengejutkan! 2.657 Kasus Baru Corona Indonesia, Terbanyak Bukan Jakarta atau Jatim, 4 Provinsi Aman
Misalnya dibuat konten menolong orang, dikumpulkan uang orang banyak, tidak ada transparansi. Kita tidak tahu uang itu pergi kemana," tutur Ustadz Abdul Somad.
Bahkan, Ustadz Abdul Somad pun menyinggung soal Undang Undang di negara Indonesia soal ketentuan yang bisa mengelola uang masyarakat itu adalah lembaga yang sudah dapat izin.
"Di Indonesia ada Undang-undang yang bisa mengelola uang masyarakat itu adalah lembaga yang diizinkan Pemerintah.
Maka kalau ada seseorang yang mengelola uang masyarakat sendiri, maka dia bisa dijatuhi hukuman.
Oleh karena itu, kalau tidak ada dasar hukum secara negara , tidak pula ada dasar hukum agama, melanggar hukum syariat Islam, maka dia jatuh pada haram," papar UAS.
Namun jika tidak memiliki lembaga berizin tersebut, seseorang bisa menjadi jembatan dalam hal mengumpulkan uang dari masyarakat dan diserahkan lagi pada masayrakat yang membutuhkan.
"Adapun orang yang mengumpulkan uang masyarakat, belas kasihan masyarakat, lalu kemudian dia serahkan. Dia hanya sekedar pengumpul, menjadi jembatan," tegas UAS lagi.
Bila terjadi penipuan dalam konten YouTube tersebut, selian dikatakan haram, maka menurut Ustadz Abdul Somad., masyarakat bisa langsung melaporkan ke polisi.
Hal tersebut demi menimbulkan efek jera kepada sang YouTuber agar tak melakukan penipuan lagi.
"Bila terjadi penipuan, maka secara hukum Fiqih itu haram. Masyarakat bisa mengadu pada pemerintah.
Nanti kemudian bapak polisi menangkap, dituntut oleh jaksa, pak hakim mempertimbangkan maka dijatuhkan hukuman. Itu untuk memberikan efek jera," tegas UAS.
Namun bila tak ada unsur penipuan, maka sebaiknya umat islam menjadikannya sebagai motivasi diri untuk lebih banyak sedekah.
"Tapi kalau tidak ( penipuan), maka ini motivasi kepada kita bagi umat," tutur Ustadz Abdul Somad.