Rabu, 15 April 2026

Pilkada Balikpapan

Tak Punya Anggaran, 14 Ribu Petugas Adhoc KPU Balikpapan Terpaksa Tak Rapid Test

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur telah melakukan koordinasi mengenai fasilitasi kesehatan bagi petugas adhoc KPU.

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur telah melakukan koordinasi mengenai fasilitasi kesehatan bagi petugas adhoc KPU.

Dalam koordinasi itu, KPU mengundang stakeholder guna membahas pemeriksaan kesehatan terhadap penyelenggara adhoc tingkat bawah.

Diketahui sekira 14 ribu petugas adhoc KPU Kota Balikpapan yang terdiri dari PPK, PPS, KPPS, da PPDP ternyata terpaksa tak bisa jalani pemeriksaan rapid test.

Ini dikarenakan tidak adanya anggaran yang dimiliki Pemerintah Kota Balikpapan.

Selain itu, menurut Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan nampaknya juga kesulitan menyiapkan tenaga medis dalam melaksanakan rapid test.

Baca Juga

Gubernur-Wagub Minta Warga Kutai Timur Tetap Tenang, Jaga Kondisi Aman Jelang Pilkada 2020

Bawaslu Temukan Puluhan Nama Warga Dicatut untuk Dukung Paslon Perseorangan pada Pilkada Samarinda

“Tentu biayanya sangat berat, maka kita minta pandangan dari Dinkes. Ternya selain itu juga dari sisi penyiapan tenaga medis Dinkes kewalahan,” katanya.

Sementara itu, saat ini Kota Balikpapan pun masih masuk dalam status wilayah berzona merah. Kasus positif pun jumlahnya terus meningkat.

Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan pun tidak bisa menggratiskan rapid test terus-menerus. Sebab anggaran yang dibutuhkan untuk tambal sulam juga besar.

"Ini yang harus dicarikan formulanya, apa jalan keluarnya, tidak mungkin akibat kesulitan ini pemilu tidak jadi,” ujarnya.

Dari hasil yang diputuskan, petugas adhoc KPU pada akhirnya cukup dengan surat kesehatan dari puskesmas, namun wajib mengisi assessment terkait pencegahan covid-19.

“Maka kita masuk ke titik terang bahwa lahirnya PKPU Nomor 6 tahun 2020 memberikan jawaban,” tuturnya. 

Sebagai informasi, PKPU tersebut mengatur tata cara penyelenggaraan pilkada 2020 di tengah pandemi covid-19.

Namun, jika nantinya ditemukan ada indikasi covid-19 makan akan ditindaklanjuti dengan biaya yang ditanggung oleh Gugus Tugas wilayah seempat.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved