Kamis, 30 April 2026

Walikota Balikpapan Sudah Minta BPKP Audit Masalah PDAM Tirta Manggar

Walikota Balikpapan Rizal Effendi sebelumnya juga telah meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turun tangan untuk mengaudit masalah in

Tayang:
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Rapat paripurna secara virtual terkait pandangan akhir fraksi atas nota Penjelasan Walikota Balikpapan mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Sepekan lalu sebagian besar warga Kota Beriman sempat dihebohkan dengan tagihan air PDAM yang melejit tinggi.

Dalam penjelasannya, manajemen PDAM Tirta Manggar menyebut ini karena diterapkannya perhitungan estimasi semasa Pandemi Covid-19.

Walikota Balikpapan sebelumnya juga telah meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turun tangan untuk mengaudit masalah ini.

Namun ternyata masalah kisruh pembayaran tagihan air PDAM tak kalah menjadi sorotan badan legislatif DPRD Kota Balikpapan khususnya Fraksi Golkar.

Dimana dalam penyampaian pandangan akhir Fraksi, partai berlambang pohon beringin ini menilai Pemerintah Kota telah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2014.

Baca juga; Belum Dievaluasi, Dirut PDAM Tirta Manggar Balikpapan Harap Estimasi Subsidi Air Tak Buat Rugi

Baca juga; Dirut PDAM Tirta Manggar Balikpapan Bantah Proyek IPAM Km 8 Mangkrak, Begini Alasannya

Perda tersebut menjelaskan soal menyoal setoran penyertaan modal pemerintah kota kepada PDAM tahun 2019.

Sebagaimana disebut dalam ayat 1 huruf A, penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM hanya Rp 4,6 miliar bukan Rp 16,5 miliar. Ini pun menjadi pertanyaan tersendiri bagi fraksinya.

"Jika mencermati laba yang disetor PDAM ke kas daerah tahun 2019, ini menggunakan dasar penghitungan dari laba bersih tahun 2018. Dimana PDAM memperoleh laba bersih sebesar Rp 16,79 miliar," ujar juru bicara Golkar saat paripurna, Suriani.

Sementara itu, dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019, Walikota Balikpapan Rizal Effendi turut menjelaskan hal ini.

Menurutnya laba yang disetorkan PDAM ke kas daerah tahun lalu yakni sebesar 55 persen atau Rp 9,23 miliar.

Baca juga; Kekurangan Air Baku, Dirut PDAM Tirta Manggar Temui Komisi II DPRD Balikpapan

Sedangkan menurut Perda Nomor 10 Tahun 2014 maka Pemerintah Kota berkewajiban menyetorkan laba sebagai penyertaan modal kepada PDAM sebesar 50 persen.

Masih dalam penyampaian pandangan, Fraksi Golkar juga menilai Perda PDAM tidak pro rakyat. Ini justru cenderung merugikan masyarakat dan membebani anggaran daerah.

“Seyogyanya PDAM badan usaha profit bukan badan usaha non profit,” imbuhnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved