Warga Bontang Bisa Cetak Dokumen Kependudukan Sendiri Pakai Kertas HVS

Tak perlu repot lagi mengurus dokumen kependudukan ke kantor Disdukcapil. Saat ini masyarakat bisa mengurus bahkan mencetak dokumen mereka sendiri

Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Plt.Kepala Disdukcapil Bontang Masliani 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Tak perlu repot lagi mengurus dokumen kependudukan ke kantor Disdukcapil. Saat ini masyarakat bisa mengurus bahkan mencetak dokumen mereka sendiri. Termasuk warga Kota Bontang Kalimantan Timur.

Plt Kepala Disdukcapil Bontang Masliani mengatakan masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS dengan mengakses website resmi, disdukcapil.bontangkota.go.id.

Untuk diketahui HVS adalah singkatan dari HourVrij Schrijfpapier, dalam bahasa Belanda berarti kertas bebas serat kayu.

Kertas HVS adalah salah satu jenis kertas uncoated, yaitu kertas yang tidak dilapisi lilin dan memiliki nuansa alami. Di kedua sisi permukaannya, baik itu depan ataupun belakang mempunyai permukaan yang serupa.

Kertas ini memiliki tekstur rada kasar yang membuatnya mudah untuk menulis, baik itu menggunakan pensil maupun pulpen. Selain tinta pulpen, kertas ini juga mudah untuk menyerap tinta mesin printer.

Baca juga; Polisi di Bontang Tangkap Pelaku Curanmor, Sempat Melarikan Diri Pakai Motor Curian

Baca juga; BREAKING NEWS Ratusan Anggota Ormas Islam di Balikpapan Apel Siaga, Kawal Penolakan RUU HIP

HVS biasanya memiliki warna putih polos pada kedua sisinya dan mudah diwarnai dengan warna apapun. Meski putih polos dan cenderung tipis, kertas ini dibuat sedemikian rupa biar tidak mudah berubah warna kekuningan.

Nah, kebijakan itu sesuai dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahan Kertas HVS Putih 80 gram ukuran A4 untuk Pencetakan Semua Dokumen Kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Akta Kematian.

Kebijakan tersebut dimulai sejak 1 Juli 2020 lalu, secara serentak diterapkan Disdukcapil seluruh Indonesia. “Kecuali KTP dan kartu KIA," katanya.

Lebih lanjut, Masliani memastikan keabsahan dan keamanan kendati dicetak menggunakan kertas HVS. Lantaran dapat dideteksi dengan memindai Quick Response ( QR ) code pada dokumen menggunakan QR scanner di smartphone yang sudah terinstal aplikasi.

Baca juga; RSUD Bontang Bakal Koreksi Biaya Pemeriksaan Rapid Test, Besarannya Hanya Rp 150 Ribu

Baca juga; NEWS VIDEO Ratusan Ormas Islam Ikuti Apel Siaga, Kawal Penolakan RUU HIP

"Maka akan terlihat data-data pemilik dokumen, kapan diterbitkan dan siapa yang mengeluarkan," ujarnya.

Pengadaan kertas sekuritas yang menurutnya lebih mahal harganya dibandingkan kertas HVS tak diperlukan lagi. “Lebih hemat," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved