Polisi di Bontang Tangkap Pelaku Curanmor, Sempat Melarikan Diri Pakai Motor Curian
Salah seorang pelaku curanmor di Bontang, Kalimantan Timur belum lama ini terpaksa harus dikejar polisi karena tidak mau menyerahkan diri
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Salah seorang pelaku curanmor di Bontang, Kalimantan Timur belum lama ini terpaksa harus dikejar polisi karena tidak mau menyerahkan diri.
Pemuda berinisial APW (18) terpaksa dikejar tim opsnal Polsek Bontang Selatan. Ia yang mengendarai motor curiannya tak mau berhenti saat dikejar polisi.
Namun aksi bak film action terhenti di bilangan BTN KCY. Residivis kasus pencurian ini akhirnya menyerah. Ia dibekuk polisi lantaran bawa kabur motor orang lain.
Diketahui, sepeda motor curian tersebut digasak di Jalan Bandeng RT 22, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Rabu (8/7/2020) sore.
Motor dengan nomor polisi KT 4088 QB yang terparkir di depan rumah korban raib dalam hitungan menit. Korban langsung lapor ke Polsek Bontang Selatan.
Baca Juga
Tak Hanya Curi HP, Pelaku Spesialis Pencurian dengan Perampasan di Balikpapan Juga Curi Motor
Spesialis Pencurian dan Perampasan Diungkap Polresta Balikpapan, Satu Pelaku Diamankan
Update Napi Bebas Bersyarat Lakukan Pencurian, Pihak Lapas Ajukan Pencabutan Pembebasan Bersyarat
“Motor diparkir depan rumah, kunci masih nempel, ditinggal kencing 5 menit, pas keluar, motornya sudah lenyap,” kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Hendro Wibowo.
Hendro membenarkan bahwa memang sempat mengejar tersangka.
Saat polisi berniat mendatangi TKP pencurian, dalam perjalanan korban melihat sepeda motor miliknya digunakan orang tak dikenal. Dari sana polisi putar arah dan mengejar pelaku.
“Sempat dikejar di Jalan IR H Juanda, nah, ketangkapnya di BTN KCY,” ujarnya.
Kepada polisi tersangka mengaku melakukan aksinya lantaran melihat kesempatan. Saat melintas di jalan, ia melihat motor korban lengkap dengan kunci menggantung. Niat jahat pemuda ini timbul. Tanpa pikir panjang motor tersebut dibawa kabur.
Belakangan diketahui, ia sempat tersandung kasus pencurian baterai solar cell di wilayah Bontang Lestari pada 2018. Kala itu ia dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan, lantaran masih di bawah umur.
Kini atas perbuatannya, APW dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Baca Juga
Dua Pelaku Pencurian Spesialis Handphone di Balikpapan Diciduk Tim Ganteng-ganteng Sektor Barat
Libatkan Anak yang Masih di Bawah Umur, Ini Modus Pelaku Pencurian di Berau
BREAKING NEWS Polres Berau Tangkap Tiga Pelaku Pencurian, Satu Diantaranya Anak di Bawah Umur