Idul Adha

Fatwa dan Panduan MUI Tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Pandemi Corona

Pandemi virus Corona yang belum usai memaksa ada sedikit penyesuaian dalam tata cara shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban

TribunKaltim.co / Purnomo Susanto
Ilustrasi Panitia hari raya Idul Adha 2019 (1440 H), pada saat melaksanakan proses penyembelihan hewan kurban, pada Minggu (11/8/2019) / 10 Dzulhijjah, di Masjid Baitul Muttaqin, Islamic Center Samarinda 

3. Panitia kurban agar mengimbau kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan.

4. Panitia Kurban dan Lembaga Sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

5. Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.

 (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Fatwa MUI soal Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban di Masa Pandemi Covid-19", .


Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved