Gegara Wanita Melahirkan Depan Rumahnya, Izin Praktek Oknum Bidan di Sampang Dicabut Sementara

Seorang wanita hamil terpaksa melahirkan di depan rumah seorang bidan di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Seorang wanita hamil terpaksa melahirkan di depan rumah seorang bidan di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. 

TRIBUNKALTIM.CO-Seorang wanita hamil terpaksa melahirkan di depan rumah seorang bidan di  Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Bahkan akibat insiden tersebut, izin praktek bidan berinisial SF tersebut dicabut sementara dan tidak boleh melakukan praktek selama tiga bulan ke depan. 

Plt Kepala Dinas Kesehatan Sampang, Agus Mulyadi memastikan, oknum bidan di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, mendapat sanksi tegas.

Agus Mulyadi mengatakan, sanksi tegas itu diberikan kepada oknum bidan itu karena diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi kebidanan.

Oknum bidan itu dinilai telah teledor dalam melayani pasien hamil, sehingga sang pasien terpaksa melahirkan bayi di depan rumahnya.

Baca Juga

Guru Honorer SLB Tega Cabuli Muridnya Hingga Hamil, Janji Nikah Resmi Usai Korban Melahirkan

Ibu di Balikpapan Positif Covid-19 Setelah Melahirkan, Nasib Si Bayi Kini Tidak Dapat ASI

Akibat insiden itu, izin praktik oknum bidan tersebut dicabut selama 3 bulan.

“Jadi sekarang hasilnya sudah direkomendasikan oleh IBI,” ujuarnya kepada TribunMadura.com, Minggu (12/7/2020).

Ia berharap kepada seluruh para medis, terlebih di bawah pemerintah, agar selalu profesional dalam melayani masyarakat.

“Kemudian selalu melayani sesuai prosedur yang ada,” ucapnya.

Sementara, Ketua IBI Cabang Sampang, Rosidah mengakui jika dirinya sudah merekomdasi hasil klarifikasi dan kajian berupa pencabutan izin praktik.

• Warung Kopi dan Warung Makan di Gresik Ludes Terbakar, hanya Tersisa Puing-Puing Bangunannya Saja

Ia menilai memang ada pelanggaran kode etik kebidanan yang dilakukan bidan SF.

“Sehingga selama tiga bulan bidan terkait tidak melakukan praktek dan sembari dilakukan pembinaan,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved