Bukan Soal Gaji ke-13 Belum Cair, Ini Penyebab Utama Pendapatan PNS Turun Saat Pandemi Virus Corona
Bukan soal gaji ke-13 belum cair, ini penyebab utama pendapatan PNS turun saat pandemi Virus Corona
TRIBUNKALTIM.CO - Bukan soal gaji ke-13 belum cair, ini penyebab utama pendapatan PNS turun saat pandemi Virus Corona.
PNS, TNI dan Polri masih menanti kapan pencairan gaji ke-13 yang biasanya dibayar tiap pertengahan tahun.
Namun, ternyata pembayaran gaji ke-13 yang telat bukan penyebab utama menurunnya pendapatan PNS selama pandemi Virus Corona.
Pandemi covid-19 membuat perjalanan dinas PNS berkurang, hal ini berpengaruh besar pada pendapatan mereka.
Bagi sebagian Pegawai Negeri Sipil ( PNS), pandemi virus corona ( covid-19) membuat pendapatan bulanan terdampak cukup signifikan.
Kondisi ini mendorong sebagian ASN terpaksa mulai berhemat.
• Pakar Beber Dampak Serius Istilah New Normal Terhadap Kasus Covid-19, Achmad Yurianto Akui Salah
• Kabar Duka, Legenda Gudeg Jogja Mbah Lindu Meninggal Dunia
• Lagi, Virus Mematikan Muncul di China, 5 Orang Tewas, Menyebar Lewat Gigitan Kutu, Gejala Mirip DBD
• Ramalan Zodiak Cinta Terbaru Hari Ini Senin 13 Juli 2020 Virgo Mengajak Serius, Scorpio Bertengkar
Seorang PNS di Kementerian ESDM yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sejak pandemi Virus Corona, kantornya tak lagi menyelenggarakan perjalanan dinas untuk para pegawai.
"Kalau terdampak iya pasti, tapi signifikan atau tidaknya relatif.
Karena selama corona ini tidak ada lagi yang namanya perjalanan dinas, ini kan cukup berarti buat para PNS," kata dia kepada Kompas.com, Senin (13/7/2020).
Menurut dia, pendapatan di luar gaji dan tunjangan seperti perjalanan dinas nilainya cukup signifikan.
Tak ada lagi tugas ke luar kota, tentu jadi pukulan berat bagi mereka yang memiliki pengeluaran bulanan yang besar.
"Nah masalahnya corona ini tidak diprediksi, tiba-tiba ada corona, semua perjalanan dinas dihilangkan.
Jadi selama ini, saya sendiri hanya menerima gaji dan tunjangan," ujar dia.
"Paling terdampak tentu mereka yang punya cicilan atau kebutuhan seperti biaya sekolah anak.
Banyak yang ambil kredit saat sebelum ada corona, jadi penghasilan di luar gaji dan tunjangan itu cukup berarti buat pengeluaran-pengeluaran tersebut," tambah dia.
Ia mengatakan, tak adanya perjalanan dinas PNS secara tidak langsung juga membuat sektor lain terdampak.
Karena selama ini, banyak roda ekonomi di daerah juga digerakkan oleh belanja pemerintah.
"Kalau tidak ada perjalanan dinas PNS, ekonomi juga kan lesu.
Misalnya saat kita di luar kota, kita kan pasti beli makan di rumah makan.
Kemudian saya sendiri setiap ke luar kota, pasti beli oleh-oleh, jualan mereka kan jadi sepi," kata dia lagi.
Sementara itu, Rahman, PNS di Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan, pendapatan dari dinas ke luar kota memang turun drastis sejak adanya covid-19.
"Turun drastis kalau dari perdinas.
Kalau saya sendiri sejauh ini masih cukup dari gaji dan tukin, karena belum ada pengeluaran lain seperti cicilan," ucap Rahman.
• Penjelasan BMKG soal Gempa di Bantul, Yogyakarta Hari Ini, Catatan Gempa dalam Tiga Pekan Terakhir
Gaji dan tunjangan PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
• Perluasan Ancol dan Dufan Disorot, Anies Baswedan Bongkar Sejumlah Hal Negatif Reklamasi Era Ahok
Sekilas gaji PNS tersebut bisa dibilang tak jauh berbeda dengan pegawai swasta.
Bahkan jika dibandingkan masa kerja, gaji pegawai swasta terkadang jauh lebih tinggi ketimbang gaji yang diterima abdi negara.
Kendati demikian, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.
Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya baik pelaksana maupun fungsional.
Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja (tukin), dan sebagainya.
Selain itu yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.
• Hasil Liga Italia Juventus Selamat dari Kekalahan Berkat Ronaldo, Atalanta Gagal Kudeta Lazio
Tak Ada Seleksi CPNS
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, menegaskan kalau tahun ini pemerintah tidak akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2020 (CPNS 2020).
"Karena (tahapan) ujian wawancara dan lain-lain ditunda karena covid-19.
Keputusan untuk (ujian penerimaan CPNS) 2021 belum ada.
Masih proses," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya.
Selain itu, pemerintah juga sementara waktu meniadakan penerimaan peserta didik di sekolah-sekolah kedinasan.
Kendati demikian, lanjut dia, ada sekolah kedinasan yang mendapat pengecualian seperti Akmil, Akpol, dan sekolah kedinasan BIN.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendapatan Sebagian PNS Turun Akibat covid-19", https://money.kompas.com/read/2020/07/13/143838926/pendapatan-sebagian-pns-turun-akibat-covid-19?page=all#page2.