Dalam Enam Bulan, 123 Janda Baru Diputus Pengadilan Agama Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Kaltara

Perceraian masih menjadi perkara dominan yang ditangani oleh Pengadilan Agama atau PA Tanjung Selor.

Penulis: Amiruddin | Editor: Mathias Masan Ola
(TribunKaltim.co/Amiruddin)
PA Tanjung Selor terletak di Jl Sengkawit, Bulungan, Kalimantan Utara ( Kaltara ). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Perceraian masih menjadi perkara dominan yang ditangani oleh Pengadilan Agama  atau PA Tanjung Selor.

Terbukti, untuk periode Januari hingga Juni 2020, PA Tanjung Selor, telah menerima 166 perkara cerai.

Sekitar 40 persen dari 166 perkara cerai itu, diajukan oleh pasangan usia 30 tahun ke bawah.

Hal itu disampaikan Hakim yang juga Juru Bicara PA Tanjung Selor, Juru Bicara PA Tanjung Selor Muhammad Iqbal

Secara total kata dia, perkara yang ditangani PA Tanjung Selor sejak Januari hingga Juni, sebanyak 253 perkara.

"Dari 253 perkara yang ditangani, sebanyak 211 perkara yang telah diputus, dan 165 di antaranya adalah perkara cerai," kata Muhammad Iqbal, kepada TribunKaltim.co, Senin (13/7/2020).

Baca juga; Pernikahan Dini Meningkat di Bulungan, Ada 15 Pasangan Ajukan Dispensasi Nikah ke PA Tanjung Selor

Baca juga; Laudya Cynthia Bella Cerai, Raffi Ahmad Bilang Kalau Ada Apa-apa Telpon Aja, Begini Reaksi Nagita

Baca juga; Akui Bercerai Dengan Engku Emran, Laudya Cynthia Bella : Sudah Berbagai Upaya Kami Lakukan

Ditambahkan Iqbal, 165 perkara itu merupakan gabungan cerai gugat maupun cerai talak. Cerai gugat merupakan proses cerai yang diajukan oleh pihak istri. Sedangkan cerai talak, yaitu proses cerai yang diajukan oleh suami terhadap istrinya.

"123 di antara perkara cerai itu telah diputus atau dikabulkan gugatannya," ujarnya.

Artinya, sejak Januari hingga Juni 2020, ada 123 janda baru yang diputus di PA Tanjung Selor.

Hakim bergelar Doktor itu menambahkan, penyebab gugatan perceraian yang diajukan ke PA Tanjung Selor, beraneka ragam.

"Banyak faktor perceraian itu, sifatnya kasuistis dan pribadi. Ekonomi menjadi salah satu faktornya," tambahnya.

Sekadar diketahui, wilayah hukum atau yurisdiksi PA Tanjung Selor meliputi tiga kabupaten.  Yakni, Kabupaten Bulungan, Malinau dan Tana Tidung.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved