Idul Adha

Jangan Sembarang Beli, Ini Syarat Utama Hewan Kurban Untuk Idul Adha, Perhatikan Umurnya

Namun sebelum menyembelih ada sejumlah syarat utama hewan kurban yang akan disembelih saat Idul Adha

Tribunkaltim.co, MARGARET SARITA
Pemeriksaan hewan kurban di salah satu pedagang sapi musiman di Kecamatan Sangatta Utara 

TRIBUNKALTIM.CO - Umat Muslim bakal segera merayakan Hari Raya Idul Adha 1441 H.

Dalam Hari Raya Idul Adha umat muslim akan menyembelih hewan kurban.

Namun sebelum menyembelih ada sejumlah syarat utama hewan kurban yang akan disembelih saat Idul Adha

Ulama sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Al-Muayyad Windan Kartasura, KH Dian Nafi membeberkan kriteria atau syarat utama hewan kurban.

Seperti diketahui, momen Idul Adha menjadi satu di antara beberapa hari raya yang ditunggu-tunggu umat muslim.

Momen tersebut bisa dimanfaatkan umat muslim untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan.

 Kabar Duka, Legenda Gudeg Jogja Mbah Lindu Meninggal Dunia

 Lagi, Virus Mematikan Muncul di China, 5 Orang Tewas, Menyebar Lewat Gigitan Kutu, Gejala Mirip DBD

• Ramalan Zodiak Cinta Terbaru Hari Ini Senin 13 Juli 2020 Virgo Mengajak Serius, Scorpio Bertengkar

 Penjelasan BMKG soal Gempa di Bantul, Yogyakarta Hari Ini, Catatan Gempa dalam Tiga Pekan Terakhir

Nah, dalam Idul Adha, umat muslim akan menyembelih hewan kurban dan membagikan dagingnya kepada sesama yang membutuhkan.

Hewan yang dikurbankan pun harus memenuhi beberapa kriteria.

KH Dian Nafi menuturkan kriteria atau syarat utama hewan kurban termaktub dalam surat Al Yaqut An-Nafis.

Setidaknya, ada empat syarat utama hewan kurban yang tertuang dalam surat tersebut.

"Yang pertama, harus binatang ternak, bisa unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba," tutur Dian kepada TribunSolo.com.

Selain itu, lanjut Dian, umur hewan yang dikurbankan harus mencukupi.

"Kalau unta itu 5 tahun, kalau kerbau, sapi, dan kambing 2 tahun, kalau domba 1 tahun," kata dia.

"Terus unta, sapi dan kerbau cukup untuk kurban 7 orang, kalau kambing atau domba cukup 1 orang," tambahnya.

Dian menuturkan hewan yang dikurbankan sebaiknya tidak ada cacatnya.

"Seperti, misalnya matanya buta satu, terlalu kurus kan tidak ada dagingnya untuk kurban apanya," tutur dia.

"Berpenyakit, misalnya kalau sapi antraks dan kudisan, itu tidak boleh," imbuhnya.

Umat Muslim, kata Dian, harus memiliki niatan untuk berkurban dalam dirinya.

"Ketika menyembelih dalam dirinya harus ada niatan untuk kurban," ucapnya. 

 Menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 H/2020, Berikut ini Tips dan Cara untuk Memilih Hewan Kurban

 Tahun ini Masjid Istiqlal Tidak Menggelar Sholat Idul Adha 1441 H/2020, Berikut Alasannya

 Bagini Tips Pilih Domba Atau Kambing Kurban Buat Idul Adha, Lihat Bentuk Tanduknya

Fatwa dan Panduan MUI Tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Pandemi Corona

Hari Raya Idul Adha tahun ini sedikit berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Pandemi virus Corona yang belum usai memaksa ada sedikit penyesuaian dalam Tata Cara Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) juga telah mengeluarkan fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan kurban saat Wabah covid-19.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengungkapkan, fatwa ini keluarkan agar masyarakat memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat idul Adha maupun ketika menyembelih hewan kurban.

"Menimbang juga di wilayah Indonesia wabah Covid-19 belum sepenuhnya terkendali, sehingga harus tetap melakukan kewaspadaan agar tidak terjadi peningkatan penularan," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/7/2020).

Menurut Anwar, ada pertanyaan di masyarakat tentang tata cara shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat pandemi Covid-19 seperti ini.

 

Oleh karenanya, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang shalat Idul Adha dan Penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19 untuk dijadikan pedoman.

Fatwa MUI tersebut dapat dilihat pada laman berikut ini:

Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19.

 

Selengkapnya, berikut isi Fatwa MUI tersebut:

Ketentuan hukum

1. Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan (syiar min sya'air al-Islam).

2. Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah Covid-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI:

- Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Saat Wabah Pandemi Covid-19;

- Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19;

- Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

3. Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.

4. Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah.

5. Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.

6. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:

- Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.

- Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.

- Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

- Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.

- Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.

- Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

7. Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19.

 Tak Cuma Secapa, Ini Update Virus Corona di Wilayah Institusi Andika Perkasa TNI AD, Disorot Jokowi

 Pernyataan Resmi WHO, Virus Corona Bisa Menyebar di Udara, Berikut Cara Mencegahnya

 Secapa AD Jadi Klaster Baru Penyebaran Corona, Berawal dari Anak Buah Andika Perkasa Periksa Bisul

 Rekomendasi

1. Pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan berpedoman pada fatwa ini

2. Umat Islam yang mempunyai kemampuan diimbau untuk melaksanakan kurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil).

3. Panitia kurban agar mengimbau kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan.

4. Panitia Kurban dan Lembaga Sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

5. Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.

 (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Kriteria dan Batasan Umur Hewan Kurban saat Hari Raya Idul Adha, Begini Petunjuknya Menurut Ulama

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Fatwa MUI soal Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban di Masa Pandemi Covid-19", .

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved