Kapolri Idham Azis Didesak Komnas HAM, Tindak Polisi Penganiaya Sarpan Kuli Bangunan di Medan

Kapolri Idham Azis didesak Komnas HAM, tindak polisi penganiaya Sarpan, kuli bangunan di Medan

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Tribunnews
Kapolri Jenderal Idham Azis dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (17/2/2020) 

Akibat peristiwa itu, warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ini menderita luka di sekujur tubuh dan wajahnya.

Jenderal Anak Buah Idham Azis Sudah Siap Rencana Besar Jika Tak Penuhi Deadline Jokowi di Jawa Timur

Selain mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang dilakukan oknum polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Sarpan juga dipaksa mengakui kalau jadi pelaku pembunuhan terhadap Dodi Somanto (41).

Padahal, korban justru merupakan saksi dari pembunuhan itu.

Akan tetapi, dia tetap saja diintimidasi oknum polisi dengan harapan mengakui jika ia pelaku pembunuhan.

Sementara, untuk pelaku berinisial A (27) sudah diamankan pascakejadian oleh petugas Polsek Percut Sei Tuan.

Kapolda Sumatera Utara kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan itu.

Hasilnya, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Otniel Siahaan, dicopot dari jabatannya.

Selain itu, delapan orang personel Polsek Percut Sei Tuan juga ditarik ke Polrestabes Medan untuk disidang disiplin.

Kronologi

Diketahui, Sarpan mengaku telah menjadi korban penyiksaan saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Percutseituan.

Sarpan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pembunuhan seorang buruh bangunan bernama Dodi Sumanto.

Adapun tersangka dalam kasus ini adalah Anjas.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi saat Dodi dan Sarpan melakukan renovasi rumah di Jalan Sidumolyo Gg Gelatik Pasar 9 Desa Sei Rotan Kecamatan Percutseituan, pada 2 Juli 2020 lalu.

Dalam pengusutan kasus ini, polisi mengamankan pelaku Anjas.

Sedangkan Sarpan turut diperiksa di mapolsek sebagai saksi.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved