Kapolri Idham Azis Didesak Komnas HAM, Tindak Polisi Penganiaya Sarpan Kuli Bangunan di Medan

Kapolri Idham Azis didesak Komnas HAM, tindak polisi penganiaya Sarpan, kuli bangunan di Medan

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Tribunnews
Kapolri Jenderal Idham Azis dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (17/2/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kapolri Idham Azis didesak Komnas HAM, tindak polisi penganiaya Sarpan, kuli bangunan di Medan.

Institusi Idham Azis menjadi sorotan terkait penganiayaan yang dilakukan oknum polisi terhadap kuli bangunan di Medan beberapa waktu lalu.

Kasus penganiayaan Sarpan, kuli bangunan di Medan yang mengaku dianiaya oknum polisi di tahanan, masih terus bergulir.

Meskipun Polri sudah melakukan mutasi Kapolsek setempat, Kapolri Idham Azis tetap diminta melakukan tindakan tegas terhadap anggotanya.

Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris di Sukoharo, Anak Buah Idham Azis Beber Kasus Sebenarnya

Prabowo hingga Idham Azis dapat Peringatan Jokowi, Singgung Anggaran Besar Kementerian dan Polri

Siap-siap Perwira Polisi Bisa Meriang Disko Akibat Strategi Kapolri, Ini Janji Idham Azis

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) mendesak Kapolri Jenderal Pol Idham Azis agar segera memproses hukum oknum polisi yang menganiaya kuli bangunan bernama Sarpan di Medan, Sumatera Utara.

Seperti diketahui, korban yang berusia 57 tahun itu mendapatkan siksaan dari oknum polisi Polsek Percut Sei Tuan saat dimintai keterangan.

Ketika itu, Sarpan diminta mengaku sebagai pembunuh Dodi Somanto (41).

Ketua Komnas HAM, Amiruddin, menilai pemaksaan pengakuan dalam rangka mendapatkan keterangan saat pemeriksaan oleh aparat hukum bertentangan dengan norma HAM.

"Agar penyiksaan dalam tahanan polisi tidak terus berulang, Kapolri harus menindak pelaku di polsek tersebut secara hukum, serta menindak atasan langsung dari pelaku penyiksaan itu," kata Amiruddin dikutip dari Tribunnews pada Sabtu (11/7/2020).

Ia mengatakan, perbuatan penyiksaan semacam itu dilarang oleh UU Nomor 5/1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Marabat Manusia.

"Berdasarkan undang-undang itu, setiap orang yang melakukan penyiksaan bisa dipidana," ujar dia.

Amiruddin lalu menegaskan, tindakan penyiksaan tidak dapat ditoleransi.

Agar peristiwa serupa tidak berulang, Komnas HAM mendorong pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan Komisi I DPR, agar segera mengambil langkah-langkah.

Caranya, meratifikasi protokol Opsional Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (OPCAT), untuk memperkuat implementasi UU Nomor 5/1998.

Diberitakan sebelumnya, seorang tukang bangunan bernama Sarpan mengaku telah menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan.

Akibat peristiwa itu, warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ini menderita luka di sekujur tubuh dan wajahnya.

Jenderal Anak Buah Idham Azis Sudah Siap Rencana Besar Jika Tak Penuhi Deadline Jokowi di Jawa Timur

Selain mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang dilakukan oknum polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Sarpan juga dipaksa mengakui kalau jadi pelaku pembunuhan terhadap Dodi Somanto (41).

Padahal, korban justru merupakan saksi dari pembunuhan itu.

Akan tetapi, dia tetap saja diintimidasi oknum polisi dengan harapan mengakui jika ia pelaku pembunuhan.

Sementara, untuk pelaku berinisial A (27) sudah diamankan pascakejadian oleh petugas Polsek Percut Sei Tuan.

Kapolda Sumatera Utara kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan itu.

Hasilnya, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Otniel Siahaan, dicopot dari jabatannya.

Selain itu, delapan orang personel Polsek Percut Sei Tuan juga ditarik ke Polrestabes Medan untuk disidang disiplin.

Kronologi

Diketahui, Sarpan mengaku telah menjadi korban penyiksaan saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Percutseituan.

Sarpan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pembunuhan seorang buruh bangunan bernama Dodi Sumanto.

Adapun tersangka dalam kasus ini adalah Anjas.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi saat Dodi dan Sarpan melakukan renovasi rumah di Jalan Sidumolyo Gg Gelatik Pasar 9 Desa Sei Rotan Kecamatan Percutseituan, pada 2 Juli 2020 lalu.

Dalam pengusutan kasus ini, polisi mengamankan pelaku Anjas.

Sedangkan Sarpan turut diperiksa di mapolsek sebagai saksi.

Namun, pemeriksaan saksi Sarpan diduga tak berjalan sebagai semestinya.

Ia diperiksa selama berhari-hari, hingga akhirnya keluarga dan puluhan warga melakukan aksi unjuk rasa di Mapolsek Percutseituan. Massa menuntut pembebasan Sarpan.

Ia juga diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pembunuhan.

Jelas terlihat bekas-bekas lebam di sebagian tubuh dan wajahnya saat Sarpan menunjukkan diri di depan awak media, Selasa (7/7/2020) sore.

Skenario Idham Azis Batal Pensiun dari Kapolri Dibongkar Anggota DPR, Kunci di Presiden Jokowi

Sarpan menceritakan kejadian awal dirinya sebagai saksi pembunuhan.

"Kejadiannya Kamis sekitar jam 3 ada pembunuhan.

(Korban) Dicangkul sama yang namanya Anjas.

Setelah itu dibawalah saya ke TKP Percutseituan, diproseslah saya di sana, ditanyai gini-gini, pelakunya si Anjas," ucapnya yang ditemui di kawasan Simpang Jodoh Tembung, Kabupaten Deliserdang, Selasa.

Sambil memperlihatkan wajah dan tubuhnya yang lebam dan terlihat biru, Sarpan secara lugas menyebutkan bahwa kondisi ini disebabkan pukulan demi pukulan yang dilakukan oknum polisi.

"Dada sebelah kiri, punggung sebelah kiri, dan muka.

Mata dilakban, malam itu. Dimasukkan ke dalam sel tahanan sementara," ujarnya.

Sambung pria bertubuh gempal ini, petugas kepolisian cuma bertanya siapa pelaku pembunuhan tersebut.

“Cuma nanya gitu aja, siapa pelakunya? (Dijawab) Anjas, ditendang awak.

Asal (jawab) Anjas langsung ditendang,” ujarnya.

Terkait peristiwa yang dialaminya, Sarpan kemudian membuat Laporan Polisi (LP) di Polrestabes Medan.

Polrestabes Medan bergerak cepat merespons laporan tersebut.

"Berkaitan dengan saudara Sarpan yang mengaku dianiaya, kita sedang kembangkan dan kita sedang melakukan penyelidikan dan yang bersangkutan membuat LP di sini.

Yang bersangkutan mengaku dianiaya oleh orang yang tidak dikenal makanya pada saat membuat LP yang bersangkutan belum bisa menyebutkan siapa yang melakukan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

Ingin Bebas Merdeka, Mantan Kapolri yang Pernah Kuli Bangunan Ini Tolak Tawaran jadi Menteri Jokowi

Kapolrestabes menyebutkan bahwa sudah ada 6 saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara ini.

"Jadi ada laporan dari keluarga disiksa ataupun dianiaya oleh petugas Polri.

Jadi sekarang untuk penyidiknya, Kanitnya, Panitnya sedang kita periksa.

Total ada 6 orang termasuk Kapolsek," ungkapnya.

Ditegaskan Riko, pihaknya akan tetap objektif melakukan pemeriksaan ini.

Apabila memang anggotanya terbukti melakukan penyiksaan, kata dia, maka akan diproses secara hukum.

"Komitmen kami bahwa kalau memang anggota kita salah, kita akan proses sesuai ketentuan," ujarnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul Kapolri Idham Azis Didesak Hukum Polisi Penganiaya Kuli yang Dipaksa Ngaku Jadi Pelaku Pembunuhan, https://www.kompas.tv/article/93412/kapolri-idham-azis-didesak-hukum-polisi-penganiaya-kuli-yang-dipaksa-ngaku-jadi-pelaku-pembunuhan?page=all
Editor: Tito Dirhantoro
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved