Berita Pemkab Kutai Barat
Pemkab Tetapkan Standar Harga Barang dan Jasa 2021, Acuan Rencana Kerja Anggaran di Kubar
Selanjutnya akan dituangkan di dalam buku standarisasi ini, akan memberikan kemudahan dan manfaat bagi PD
SENDAWAR- Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ) Kubar tahun 2021 sebagai acuan atau pedoman dalam penyusunan rencana kerja anggaran (RKA)/dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) pada setiap perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkab Kubar, telah ditetapkan.
Selanjutnya akan dituangkan di dalam buku standarisasi ini, akan memberikan kemudahan dan manfaat bagi PD dalam proses penyusunan serta mendorong untuk lebih selektif mengalokasikan anggarannya.
"Jadi dapat menjadi masukan dalam menyusun harga perkiraan sendiri. Hal ini juga bisa sebagai payung hukum, apabila diperiksa oleh BPK ataupun pemeriksa lainnya,” ungkap Pejabat (Pj) Sekkab Kubar Ir.H Achmad Sofyan MM pada rapat laporan akhir penyusunan SHBJ Kubar tahun 2021, di Ruang Diklat Lantai III Kantor Setkab Kubar, Jumat (10/7/2020).
Standarisasi ini digunakan dalam penyusunan RKA, sehingga segala sesuatunya itu mengacu pada yang sudah distandarkan harganya. Termasuk perubahan eskalasi terjadi pada 2021 mendatang dan diprediksi oleh buku standarisasi tersebut.
Dalam menyusun proses perencanaan anggaran itu, jelasnya, semua perangkat daerah (PD) memiliki satuan harga yang sama dan memudahkan dalam menyamakan. Hal ini bisa saja terjadi, misalkan untuk sebuah jenis barang yang sama, masing-masing menyusun dengan harga sendiri-sendiri. Itulah manfaat buku standarisasi itu.
Kapan diberlakukan? Kalau tahapan perencanaannya, setelah kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk 2021 itu dijadwalkan sekitar Agustus 2020 mendatang.
“Paling tidak sudah bisa dijadikan acuan oleh PD dalam menyusun RKA,”terangnya.
Kelengkapan di dalam proses perencanaan, salah satunya buku standarisasi harga dan setiap tahunnya diperbaharui (update). Karena di dalam buku tersebut termasuk dengan belanja barang dan jasa, peraturan baru soal tunjangan, aturan-aturan berkaitan perjalanan dinas dan honor-honor.
Semuanya harus distandarisasi. Itulah jadi acuan PD di dalam menyusun. Kalau sudah selesai, hal ini menjadi dokumen resmi dalam proses perencanaan dalam menyusun RKA nantinya,” ucapnya.
Kepala BKAD Kubar Sahadi menambahkan, proses pelaksanaan pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring atau pengendalian dan pelaporan. Perencanaan anggaran dimulai dengan pengajuan rencana anggaran, rapat koordinasi penentuan dan sinkronisasi rencana dengan plafon anggaran sampai disahkannya rencana anggaran.
Hal ini salah satu syarat terwujudnya good goverment dan pemerintahan yang kompetitif, yakni mengembangkan persaingan yang sehat dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya serta produktifitas yang mengacu dengan pedoman dan aturan yang sudah disepakati. (advertorial/hms6/naw)