Pilkada Kukar
Soal Dugaan Pemalsuan Surat Dukungan Jalur Perseorangan, Bawaslu Panggil Ketua KPU Kukar
Badan Pengawas Pemilu Kutai Kartanegara (Bawaslu Kukar) menemukan dugaan pelanggaran oleh bakal calon jalur perseorangan.
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Badan Pengawas Pemilu Kutai Kartanegara (Bawaslu Kukar) menemukan dugaan pelanggaran oleh bakal calon jalur perseorangan.
"Ada dua kasus yang sudah teregistrasi. Kasus 01 terkait dugaan pemalsuan surat dukungan. Kasus 02 juga dengan kasus yang sama," kata Komisioner Bawaslu Kukar, Ali Mukid, Senin (13/7/2020).
Hari ini, kasus 01 sedang ditindaklanjuti Bawaslu Kukar. Dengan memanggil Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra untuk meminta klarifikasi terkait kasus 01.
"Untuk materi pertanyaan seputar adanya dugaan pemalsuan surat dukungan. Jumlah pertanyaannya sekitar 20-27 kasus," kata Ali Mukid.
Proses klarifikasi dari Bawaslu kepada KPU Kukar berlangsung sekitar dua jam.
"Dugaan pelanggaran kita temukan saat proses verifikasi faktual," kata Ali Mukid.
Hingga saat ini, Bawaslu Kukar masih menindaklanjuti terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Baca juga: Ini Fakta Unik Lobster, Dahulu Jadi Makanan Orang Miskin dan Narapidana, Sekarang Harganya Mahal
Baca juga: Hindari Minum Kopi hingga Akupunktur, Ini Cara Mengatasi Tubuh Terlalu Mudah Kebelet Pipis
"Jika terbukti bersalah, bisa sanksi pidana," kata Ali Mukid.
Sementara itu, Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra atau akrab disapa Nando enggan memberikan komentar banyak.
Menurutnya, terkait adanya dugaan pelanggaran adalah ranah Bawaslu Kukar.
"(Klarifikasi) tentang mekanisme calon perseorangan, detailnya langsung ke Bawaslu saja," ucap Nando, di Kantor Bawaslu Kukar, Tenggarong, Senin (13/7/2020).
Nando menjelaskan, tahapan verifikasi faktual telah berakhir. Sebanyak 88 ribu lebih surat dukungan telah diverifikasi.
"Kendalanya itu, ada warga yang tidak bisa ditemui saat petugas ke lapangan," kata Nando.