Warga di Desa Geleo Kubar Tolak Pertambangan, Martidin: Gunung Layung Titipan Nenek Moyang Kami
Forum Sempekat Petani Desa Geleo Asa dan Geleo Baru, Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Forum Sempekat Petani Desa Geleo Asa dan Geleo Baru, Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur menggelar konferensi pers di Pyramid Cafe Kota Samarinda, Senin (13/7/2020).
Dalam konferensi pers ini pihak Forum Sempekat mengklarifikasi terkait adanya informasi warga yang setuju lahannya dijadikan tambang oleh sebuah perusahaan pertambangan.
Ketua Forum Sempekat, Martidin, ditemani Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang membantah hal tersebut tidak benar.
Martidin sebelumnya membenarkan, adanya pertemuan warga dengan perwakilan perusahaan tambang.
Baca Juga: Terima 18 Hasil Swab, Skrining Satu Pedagang Pasar Pandasari Balikpapan Positif Covid-19
Baca Juga: Hasil Swab Pedagang di Pandansari Positif Covid-19, Walikota Balikpapan Bimbang Tutup Pasar
Dalam pertemuan tersebut perusahaan pada awalnya menjelaskan, akan menjadikan lahan tersebut sebagai lahan tambang.
Mendengar hal tersebut, mayoritas para warga langsung menolak adanya eksistensi tambang.

Meskipun begitu, perataan tanah untuk membuat akses jalan menuju lokasi tambang tetap dijalankan. Padahal mayoritas masyarakat menolak hal tersebut.
Sebab lahan lokasi tambang yang berada di kawasan Gunung Layung ini menjadi sumber mata pencaharian mereka.
Martidin mengatakan, perkebunan karet, pertanian serta perikanan menjadi urat nadi perekonomian warga sekitar.
Belum lagi kawasan Gunung Layung yang akan menjadi lokasi tambang itu merupakan tanah adat masyarakat setempat.
Baca Juga: BREAKING NEWS Miliki Komorbid Jantung, Satu Pasien Covid-19 di Balikpapan Meninggal Dunia
Baca Juga: Mall di Balikpapan Dilematis Selama New Normal, Ketua APPBI Kaltim: Ramai Khawatir, Sepi Khawatir
Bahkan kawasan hutan Gunung Layung ini merupakan sudah mendapatkan SK dari Kementrian Kehutanan sebagai lahan adat yang sah di mata negara.