Virus Corona di Paser
Cegah Kerumunan Orang di Paser, RPH jadi Lokasi Pemotongan Hewan Qurban Idul Adha
Jelang Hari Raya Idul Adha 1441H/2020M, Kabid Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner (Keswan Kesmavet) Dinas Perkebunan Peternakan (DPP)
Pertama untuk orang yang telah berkurban.
Baik orang tersebut segera memasak atau disimpan dan dimakan saat membutuhkan.
Dikutip Warta Kota, orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging qurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
2. Disedekahkan pada Fakir Miskin
Masih dalam buku yang dirangkum Amiruddin, kedua adalah untuk orang yang membutuhkan.
“Diriwayatkan dari Abu Sa‘id, bahwa Rasulullah saw bersabda: ‘Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu sekalian makan daging qurban lewat dari tiga hari. Mereka kemudian mengadu kepada Rasulullah saw, bahwa mereka mempunyai keluarga, bujang, dan pembantu. Kemudian Rasulullah saw bersabda: Makanlah kalian, berikan untuk makan (orang lain), tahanlah, dan simpanlah’.” [HR. Muslim]
3. Disedekahkan kepada Orang yang Tidak Minta-minta sesuai kehendak orang yang berkurban
Sebelum itu, hewan yang akan disembelih untuk Kurban, harus dipilih secara cermat saat membelinya.
Sebab, ada syariat yang harus dijalankan, seperti harus jantan, sehat, dan berumur.
Dikutip dari Baznas.go.id, untuk sapi dan kambing, umurnya adalah 2 tahun memasuki umur ke 3 tahun.
Sementara, jika domba harus memasuki tahun ke 2, sedangkan unta telah genap 5 tahun dan memasuki tahun ke 6.

Ada 4 larangan yang menyebabkan hewan tidak sah digunakan berkurban.
Maka dari itu, perlu diperhatikan sebelum mencari atau membeli hewan Kurban.
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Al-Bara bin Azib radhiyallahu anhu sebagai berikut:
1. Hewan yang buta, buta sebelah, atau jelas butanya