Jadi Penjamin Pengambilan Jenazah PDP, Anggota DPRD Makassar Jadi Tersangka
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNKALTIM.C0-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Andi Hadi ditetapkan tersangka atas kasus pengambilan jenazah Pasien Dalam Pemantauan (PDP) di Rumah Sakit Daya, Makassar, Sulawesi Selatan beberap waktu lalu.
Penetapan tersangka ini dilakukan Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, Sulawesi Selatan.
"Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka, " Kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Agus Chaerul lewat pesan WhatsApp, Senin (13/07).
Baca Juga
Akhirnya Doni Monardo Buka Opsi Bongkar Data Pasien Virus Corona ke Masyarakat, Tujuannya Mulia
Meski Zona Hijau Virus Corona, Siswa SLTA di Kabupaten Mahakam Ulu Belum Belajar Tatap Muka
Menurut perwira satu bunga ini,legislator PKS itu menjadi tersangka setelah melalui gelar perkara sejak Jumat lalu.
Kasus itu diusut polisi karena RS Daya Makassar mengeluarkan jenazah pasien Virus Corona atau covid-19.
Pihak RSU menyerahkannya kepada pihak keluarga untuk dimakamkan tanpa melalui protokol kesehatan.
Jenazah itu diserahkan setelah adanya jaminan dari Legislator PKS Makassar tersebut.
Hasil Swab Positif Keluar Saat Jenazah Disalatkan di Masjid
Kronologinya, jenazah pasien Rumah Sakit Daya, Makassar, Sulawesi Selatan, Chaidir yang dimakamkan di Pekuburan Sudiang, Kota Makassar, dinyatakan positif covid-19, Sabtu (27/6/2020).
Anak dan keluarga almarhum pun terpaksa harus menjalani isolasi mandiri untuk mencegah penularan Virus Corona sesuai dengan arahan petugas covid 19 Makassar.
"Saya tadi temani tim gugus meminta agar keluarga almarhum, anak untuk diisolasi mandiri, " ujar tetangga almarhum, Andi Hadi Ibrahim Baso sekaligus anggota DPRD Kota Makassar.