Moeldoko Bocorkan 3 Lembaga yang Hampir Pasti Dibubarkan Jokowi, Fungsi Tumpang Tindih, OJK Selamat?

Moeldoko bocorkan 3 lembaga yang hampir pasti dibubarkan Jokowi, fungsi tumpang tindih, OJK selamat?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Kepala Staf Presiden, Moeldoko 

TRIBUNKALTIM.CO - Moeldoko bocorkan 3 lembaga yang hampir pasti dibubarkan Jokowi, fungsi tumpang tindih, OJK selamat?

Selain melakukan reshuffle Kabinet Indonesia Maju, beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengancam akan membubarkan beberapa lembaga negara.

Satu diantara lembaga negara yang kencang dikabarkan akan dibubarkan yakni Otoritas Jasa Keuangan atau OJK., lantaran kasus Jiwasraya.

Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko pun membeberkan 3 lembaga yang hampir pasti dibubarkan Jokowi karena ada yang fungsinya tumpang tindih.

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjelaskan lembaga-lembaga mana saja yang kemungkinan akan dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Moeldoko, lembaga yang akan dibubarkan yakni lembaga yang pembentukan melalui peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Kejar Layangan, Bocah 10 Tahun Duluan Lihat Jasad Editor Metro TV, Tak Bisa Tidur Sampai Lakukan Ini

 Beda dengan Walikota Solo, Ganjar Pranowo Tak Terima Kampung Jokowi Jadi Zona Hitam, Ini Responnya

 Bukan 29 Juli, Virus Corona Menyebar Via Udara Doni Monardo Beber Kapan Bioskop Boleh Operasi Lagi

 Kabar Gembira Jatim, Khofifah Bongkar Resep Kesembuhan Banyak Pasien Virus Corona di Jawa Timur

Selain itu lembaga yang fungsi atau tugasnya bisa dilakukan oleh lembaga atau kementerian lain.

"Kalau itu (tugasnya) masih bisa ditangani kira kira perlu dipertimbangkan (dibubarkan)," kata Moeldoko.

Misalnya menurut Moeldoko, Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia) yang tugasnya hampir sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Komnas Lansia dibentuk melalui Keppres nomor 54 tahun 2004.

"Komisi usia lanjut. Ini enggak pernah kedengaran kan apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA," katanya.

Ada juga Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (disingkat BSANK).

Badan yang dibentuk untuk pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan tersebut pendiriannya berdasarkan Perpres nomor 11 tahun 2014.

Selain itu, tambah Moeldoko, Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk berdasarkan Perpres nomo 1 tahun 2016.

Menurut Moeldoko, meskipun pada prakteknya BRG cukup baik dalam merestorasi gambut, namun ada beberapa fungsi yang bertabrakan dengan lembaga lain.

"Tapi nanti juga akan dilihat.

BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB.

Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh kementan, itu kira kira yang sedang dikaji Kemenpan RB," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo Jokowi menegaskan akan adanya perampingan atau penghapusan 18 lembaga dan komisi.

Hal itu disampaikan presiden di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (13/7/2020).

"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Presiden.

Lebih jauh, Presiden menjelaskan mengenai alasan rencana perampingan tersebut.

Menurut Kepala Negara, perampingan dilakukan untuk mengurangi beban anggaran.

"Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pake badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," kata dia.

Menurut Presiden juga dengan semakin rampingnya pemerintahan, harapannya akselerasi dalam bekerja semakin baik.

Karena menurut Presiden dalam persaingan global ke depan negara yang cepat akan mengalahkan negara yang lambat, bukan lagi negara besar mengalahkan negara yang kecil.

"Saya ingin kapal itu sesimpel mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat.

Organisasi ke depan kira-kira seperti itu.

Bolak balik kan saya sampaikan, negara cepat bisa mengalahkan negara yang lambat.

Bukan negara gede (besar) mengalahkan negara yang kecil, nggak," pungkasnya.

Lembaga Negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan, yaitu

- Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD

- Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU

• Misteri Kematian Editor Metro TV Yodi Prabowo Mulai Tekuak? Ada Petunjuk Motif Asmara Cinta Segitiga

• Identitas Pria yang Booking Artis HH Langsung Dibongkar Polisi, Ternyata Ini Profesinya

- Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden

- Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri

Untuk Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 setelah diamandemen adalah:

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

4. Lembaga kepresidenan

5. Mahkamah Agung (MA)

6. Mahkamah Konstitusi (MK)

• Daftar Film, Foto & Biodata Hana Hanifah yang Disorot Karena Dikaitkan Kasus Prostitusi Artis FTV HH

• Anak Pendiri Sinarmas Group Gugat Hak Waris, Ini Isi Gugatannya, Profil dan Biodata Freddy Widjaya

7. Komisi Yudisial (KY)

8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Dikutip dari Kompas.com, penyelenggaraan pemerintahan melalui lembaga-Lembaga Negara dibedakan menjadi lima kelompok.

Yaitu Lembaga legislatif, Lembaga eksekutif, Lembaga yudikatif, Lembaga eksaminatif, dan Lembaga Negara independen.

Lembaga legislatif terdiri dari:

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Sementara lembaga eksekutif terdiri dari:

1. Presiden

2. Wakil Presiden

3. Kementerian negara

Saat ini, ada 34 kementerian negara yang dikomandoi para menteri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Berikut daftarnya:

- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

- Kementerian Sekretaris Negara

- Kementerian Dalam Negeri

- Kementerian Luar Negeri

- Kementerian Pertahanan

- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

- Kementerian Keuangan

- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

- Kementerian Perindustrian

- Kementerian Perdagangan

- Kementerian Pertanian

- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

- Kementerian Perhubungan

- Kementerian Kelautan dan Perikanan

- Kementerian Ketenagakerjaan

- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

- Kementerian Kesehatan

- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

- Kementerian Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional

- Kementerian Sosial

- Kementerian Agama

- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

- Kementerian Komunikasi dan Informatika

- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

- Kementerian Badan Usaha Milik Negara

- Kementerian Pemuda dan Olahraga

4. Pejabat setingkat menteri

Pejabat setingkat menteri adalah pejabat yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Mereka juga memiliki badan atau lembaga yaitu:

- Kejaksaan Agung

- Sekretariat Kabinet

- Polri

- TNI

5. Lembaga pemerintah nonkementerian

Lembaga pemerintah nonkementerian adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden.

Berikut daftar sejumlah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia.

- Arsip Nasional Republik Indonesia

- Bank Indonesia

- Badan Informasi Geospasia

- Badan Intelijen Negara

- Badan Keamanan Laut Republik Indonesia

- Badan Kepegawaian Negara

- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

- Badan Koordinasi Penanaman Modal

- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

- Badan Narkotika Nasional

- Badan Nasional Penanggulangan Bencana

- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

- Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan

- Badan Pengawas Tenaga Nuklir

- Badan Pengawasan Obat dan Makanan

- Badan Pengelola Keuangan Haji

- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

- Badan Pertanahan Nasional

- Badan Pusat Statistik

- Badan Siber dan Sandi Negara

- Badan Standardisasi Nasional

- Badan Tenaga Nuklir Nasional

- Lembaga Administrasi Negara

- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

- Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

- Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

- Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Lembaga yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA); Mahkamah Konstitusi (MK); dan Komisi Yudisial (KY).

Untuk lembaga eksaminatif adalah lembaga atau badan yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Dalam hal ini, lembaga eksaminatif di Indonesia adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selanjutnya, ada Lembaga Negara independen yang dibentuk dengan dasar hukum yang berbeda-beda, melalui konstitusi, undang-undang maupun keputusan presiden.

Lembaga Negara independen berdasarkan konstitusi di Indonesia antara lain:

- Komisi Pemilihan Umum (KPU)

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Di luar ini, masih ada sejumlah lembaga lain yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah atau peraturan presiden, atau peraturan menteri.

Berikut beberapa daftar lembaga lain:

- Badan Amil Zakat Nasional

- Badan Nasional Sertifikasi Profesi

- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

- Kantor Staf Presiden

- Ombudsman Republik Indonesia

- Otoritas Jasa Keuangan

- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

- Lembaga Penjamin Simpanan

- Komisi Penyiaran Indonesia

- Komisi Pengawas Persaingan Usaha

- Komisi Perlindungan Anak Indonesia

- Ombudsman Republik Indonesia

- Lembaga Sensor Film

- LPP Televisi Republik Indonesia

- LPP Radio Republik Indonesia

- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

- Badan Pengatur Jalan Tol

- Komite Nasional Keselamatan Transportasi

- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

- Komisi Kejaksaan

- Komisi Kepolisian Nasional

- Dewan Pers

- Dewan Ketahanan Nasional

- Dewan Ketahanan Pangan, dan lainnya

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved