Darurat Narkoba

Pengedar Sabu di Jalan Hasan Basri Samarinda Diringkus, 11 Poket Diamankan Polisi

Pelaku peredaran narkotika kembali berhasil diamankan Kepolisian Polresta Samarinda, Kalimantan Timur

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
HO/POLRESTA SAMARINDA
Pelaku narkotika sabu telah diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda, Selasa (14/7/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pelaku peredaran narkotika kembali berhasil diamankan Kepolisian Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.

Kali ini Satresnarkoba Polresta Samarinda mengamankan seorang pengedar sabu di Jalan Hasan Basri, Gang 1, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda pada Senin (13/7/2020) kemarin, sekitar pukul 21.00 Wita.

Pelaku diamankan atas nama Aris (36), warga Jalan Belatuk II, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda Kalimantan Timur dengan barang bukti sabu siap edar sebanyak 11 poket seberat 3,94 gram.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dengan kerap terjadinya transaksi jual beli narkoba di kawasan tersebut.

Baca Juga: BREAKING NEWS Miliki Komorbid Jantung, Satu Pasien Covid-19 di Balikpapan Meninggal Dunia

Baca Juga: Mall di Balikpapan Dilematis Selama New Normal, Ketua APPBI Kaltim: Ramai Khawatir, Sepi Khawatir

Mendapati laporan tersebut, kepolisian lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti narkoba.

Saat hendak diamankan, pelaku yang sadar bahwa disekitarnya terdapat anggota kepolisian, langsung membuang barang bukti sabu ke tanah.

Namun, aksi tersebut diketahui anggota polisi dan langsung meringkus yang bersangkutan.

Baca Juga: Terima 18 Hasil Swab, Skrining Satu Pedagang Pasar Pandasari Balikpapan Positif Covid-19

Baca Juga: Hasil Swab Pedagang di Pandansari Positif Covid-19, Walikota Balikpapan Bimbang Tutup Pasar

"Pelaku sempat membuang sabunya ke tanah, namun hal itu diketahui anggota yang bertugas dan langsung mengamankan yang bersangkutan," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman; melalui Kasat Resnarkoba, AKP Andika Dharma Sena, Selasa (14/7/2020).

Barang bukti narkotika sabu telah diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda, Selasa (14/7/2020).
Barang bukti narkotika sabu telah diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda, Selasa (14/7/2020). (HO/POLRESTA SAMARINDA)

Selanjutnya, yang bersangkutan akan menjalani proses penyidikan guna dapat mengembangkan kasus tersebut.

"Kita proses dan lakukan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.

( TribunKaltim.co )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved