Virus Corona di Balikpapan

Gugus Tugas Balikpapan Anggap Covid-19 Sudah Seperti Penyakit Biasa, Ini Merujuk Keputusan Menkes

Sesuai keputusan Menteri Kesehatan Nomor 413 yang dikeluarkan sejak 13 Juli 2020, secara berangsur Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/CHRISTOPER D
ILUSTRASI Tim Evakuasi BPBD melakukan pemakaman dengan prosedur Corona atau covid-19 di tempat pemakaman umum. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sesuai keputusan Menteri Kesehatan Nomor 413 yang dikeluarkan sejak Senin 13 Juli 2020, secara berangsur Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan akan ikuti pedoman tertinggi itu.

Dalam hal ini, Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan, tengah melakukan kordinasi terhadap seluruh fasilitas kesehatan di Kota Beriman, julukan Kota Balikpapan Kalimantan Timur, mengenai implementasi penerapannya.

"Secara resmi akan dilakukan sosialisasi per wilayah, Kalimantan Timur di hari Senin besok, sehingga belum berubah secara drastis," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty, Rabu (15/7/2020).

"Kita masih menunggu sosialisasi itu, karena jangan sampai kita salah menginterpretasi apa yang ada di dalam keputusan Menteri," sambungnya.

Baca Juga: Terima 18 Hasil Swab, Skrining Satu Pedagang Pasar Pandasari Balikpapan Positif Covid-19

Baca Juga: Hasil Swab Pedagang di Pandansari Positif Covid-19, Walikota Balikpapan Bimbang Tutup Pasar

Wanita yang kerap disapa Dio itu pun mencontohkan sebuah kasus. Dimana pada pasien dengan kode BPN 283 yang terkonfirmasi hari ini dibolehkan diisolasi di rumah.

Ini berdasar keputusan dokter, yang mana hasil pemeriksaan pasien itu tidak memiliki keluhan serius atau biasa dikenal dengan istilah lama merupakan seorang OTG.

Baca Juga: Diguyur Hujan, Jalanan di Pesona Bukit Batuah Balikpapan Licin, Warga Inisiatif Beri Bebatuan

Baca Juga: Siswa di Kukar Belum Aktif Belajar, 13 Juli 2020 Jadwal Masuk Sekolah, Masih Perkenalan via Daring

Namun setelah melihat dan mempertimbangkan kondisi rumah, dimana ternyata padat, karena dihuni beberapa Kepala Keluarga. Maka gugus tugas memutuskan untuk mengisolasi BPN 283 secara mandiri di wisma Pemkot Balikpapan.

"Jadi kita masih akan melihat dulu kasus per kasus. Walaupun dari kementerian mengarahkan bahwa yang dirawat adalah kasus dengan gejala berat," terangnya.

Baca Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemkot Balikpapan Hanya Terima Pasien Covid-19 dengan Kondisi Berat

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Tidak Ada Tambahan Kasus PDP, ODP, 9 Pasien Masih Dirawat

Sementara itu, dengan merujuk Keputusan Menteri terbaru mengenai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian covid-19 maka masyarakat diminta untuk terbiasa melakukan isolasi mandiri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved