Tak Main-main! Begini Nasib Brigjen Prasetyo Utomo Bila Terbukti Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, Brigjen Prasetyo Utomo saat ini masih diperiksa oleh Divisi Propam Polri
TRIBUNKALTIM.CO - Brigjen Prasetyo Utomo yang kini menjabatKepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri terancam dicopot dari jabatannya.
Jabatannya Brigjen Prasetyo Utomo dicopot apabila terbukti bersalah dalam penerbitan surat jalan buron Djoko Tjandra.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, Brigjen Prasetyo Utomo saat ini masih diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Berdasarkan keterangan sementara, Prasetyo mengaku membuat surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri.
• Siap-siap Komisi III DPR Segera Panggil Kapolri Idham Azis dan Jaksa Agung Terkait Djoko Tjandra
• Tak Main-Main, Anies Baswedan Sanksi Lurah Grogol yang Beri Layanan Spesial ke Buron Djoko Tjandra
• Teka-teki Cara Djoko Tjandra Buat e-KTP di Kelurahan Terjawab di ILC Tadi Malam, Semua Urus Sendiri
• Terkuak Alasan Arief Poyuono Laporkan Kuasa Hukum Djoko Tjandra & Ketua PN Jakarta Selatan ke Polisi
"Hari ini sedang diperiksa. Sore ini selesai pemeriksaan. (Kalau) terbukti, akan dicopot dari jabatannya," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Bahkan, pembuatan surat jalan itu dilakukan tanpa seizin pimpinan.
"Dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Bapak Kepala Biro itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane menyebut, surat jalan buron Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
"IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
Bahkan, IPW memiliki data soal surat jalan itu. Surat jalan disebut bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo.
Dalam surat tersebut, tertulis bahwa Djoko Tjandra merupakan konsultan.