Tiga Sindikat Spesialis Pencurian Diciduk Jatanras Polda Kaltim, 25 Unit Handphone Curian Disita
Tiga tersangka sindikat spesilis pencurian handphone yang kerap beraksi di wilayah Kota Balikpapan berhasil diciduk Tim Jatanras Ditreskrimum
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Tinga pria sindikat pencuri HP di kota Balikpapan dibekuk Jatanras Polda Kaltim.
Baca Juga: Polsek Samarinda Kota Masih Buru Pelaku Lain Kasus Pencurian Kosmetik Seharga Ratusan Juta Rupiah
Baca Juga: Aksi Pencurian Batu Bara di Kapal Dilakukan hingga 6 Orang, Ini Antisipasi Dit Polairud Polda Kaltim
Atas perbuatannya itu, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 7 tahun.
"Para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini masih dikembangkan," tegasnya.
saat ini ketika yang telah mendekam di balik sel tahanan Mapolda Kaltim sambil menunggu waktu penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (*)
Halaman 2 dari 2