Akhirnya Terjawab! Inilah Daftar Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan Jokowi, Moeldoko Beri Bocoran

18 lembaga yang akan dibubarkan apa saja? Lihat bocoran dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS/REPUBLIKA/Edwin Dwi Putranto/Pool
Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan membubarkan 18 lembaga negara yang dianggap tidak bermanfaat 

Lembaga itu dibentuk lewat Pasal 6 ayat (2) Perpres No. 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Perpres No 15/2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dibentuk untuk melaksanakan percepatan penanggulangan kemiskinan.

5. KP3EI

KP3EI adalah Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia.

Menurut Pasal 4 ayat (1) Perpres Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025(MP3EI) koordinasi pelaksanaan MP3EI dilakukan oleh Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.

6. Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur

KPPIP dibentuk melalui Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Perpres No 75/2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.

7. Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian

TKMPP dibentuk berdasarkan Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian.

Lembaga ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

8. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura

Badan Pengembangan Suramadu dibentuk melalui Pasal 1 ayat (1) Perpres No. 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Perpres No 27 Tahun 2008 tentang BP- Suramadu.

Lembaga itu dibentuk untuk melaksanakan pengembangan wilayah Surabaya-Madura (Suramadu).

9. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dibentuk melalui Pasal 1 Perpres No. 65 tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved