Divonis 7 Tahun Penjara Karena Cabuli Anak Majikan, Sopi Pribadi Ini Malah Ucapkan Terima Kasih

Bukanya sedih atas vonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 700 juta subsider 4 bulan kurungan, namun malah mengucapkan terima kasih

Editor: Samir Paturusi
HO
ILUSTRASI CABUL 

TRIBUNKALTIM.CO-Bukanya sedih atas vonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 700 juta subsider 4 bulan kurungan, namun malah mengucapkan terima kasih kepada hakim PN Tanjungkarang.

Pria yang bernama Eko Wahyudi (36) divonis bersalah karena terbukti telah mencabuli bocah yang masih duduk di bangku SD.

Padahal korban merupakan anak dari majikan Eko yang merupakan sopir pribadi.

Eko berasal dari Desa Gunung Kembar, Munjungan, Trenggalek, Jawa Timur.

Namun saat mendengar vonis di PN Tanjungkarang, ia sempat mengucapkan terima kasih.

Dalam dakwaannya, JPU Dimas T Sanny menyampaikan, perbuatan terdakwa dimulai sejak Agustus 2013 silam.

Baca Juga: Polsek Kota Bangun Bekuk Pria yang Cabuli 3 Korban di Bawah Umur

Baca Juga:Bocah 8 Tahun Korban Pencabulan di Bontang Utara Trauma, Keluarga Buat 2 Laporan Polisi

"Terdakwa bekerja sebagai sopir pribadi keluarga anak korban," ungkap JPU.

Terdakwa sering mendapat tugas mengantar-jemput anak korban yang masih duduk di sebuah sekolah dasar di kawasan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

"Terdakwa mengantar menggunakan mobil pikap berwarna hitam," jelas JPU.

Ucapkan Terima Kasih

Eko mengucapkan terima kasih karena dijatuhi vonis tujuh tahun penjara.

Apa alasannya?

Eko menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur.

Dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020), terdakwa mengucapkan terima kasih atas vonis tersebut.

Ternyata, ia bersyukur karena hukuman tersebut tiga tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

Dalam tuntutannya JPU Dimas T Sanny mengatakan, terdakwa Eko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul.

JPU pun meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara.

"Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 700 juta subsider 4 bulan," imbuhnya.

Dalam persidangan telekonferensi yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020), ketua majelis hakim Surono menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.

Baca Juga: Polsek Muara Jawa Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur dengan Modus Service Motor

Baca Juga: Kepergok di Belakang Gudang, Orangtua Korban dan Pelaku Pencabulan 5 Bocah Sempat Ribut

 "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 jo 76 E UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Surono.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, dengan denda Rp 700 juta subsider 4 bulan," imbuhnya.

Atas putusan tersebut, Eko Wahyudi menerimanya.

"Terima kasih, Yang Mulia, terima kasih," seru Eko saat setelah hakim menutup persidangan. (*)

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul POPULER- Sopir Cabuli Anak Majikan yang Masih SD, Divonis Penjara 7 Tahun Malah Ucapkan Terima Kasih, https://www.tribunnews.com/regional/2020/07/16/populer-sopir-cabuli-anak-majikan-yang-masih-sd-divonis-penjara-7-tahun-malah-ucapkan-terima-kasih?page=all

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved