Bocah 8 Tahun Korban Pencabulan di Bontang Utara Trauma, Keluarga Buat 2 Laporan Polisi

Bocah korban tindak pidana asusila di Bontang Utara belum bisa dimintai keterangan. Lantaran masih trauma atas dugaan perbuatan asusila ia alami

Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Makhfud Hidayat. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Bocah korban tindak pidana asusila di Bontang Utara belum bisa dimintai keterangan. Lantaran masih trauma atas dugaan perbuatan asusila ia alami.

Hal itu diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat.

"Korban agak susah, masih ketakutan, mau divisum. Anaknya berkebutuhan khusus. Dia alami trauma saat mau dibawa ke rumah sakit," katanya.

Saat disinggung perlakuan apa yang diterima korban, Makhfud enggan berkomentar banyak dan detail. "Saya belum tahu. Saya belum lihat video. Itu ada videonya juga," ucapnya.

Belakangan diketahui, pihak korban membuat 2 pengaduan polisi dalam kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur tersebut.

Baca juga; Pasar Baru Taman Rawa Indah Bontang Mulai Beroperasi Hari Ini, Pedagang dan Pembeli Sangat Antusias

Bca juga; Seorang Bocah di Bontang Positif Covid-19, Kejadian Luar Biasa Batal Dicabut

Selain melaporkan pria lanjut usia yang diduga melakukan pencabulan, pihak korban juga melaporkan oknum perekam video ke Polres Bontang.  "Melapor 2 orang, 1 laporan untuk pelaku pencabulan dan perekam videonya. Saat dicabuli ada yang merekam dan disebarkan," katanya.

Kendati demikian oknum perekam video yang jadi terlapor di kepolisian, masih dilakukan proses mediasi sebelum naik ke meja hukum. Oknum tersebut berstatus sebagai saksi kunci pada pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku perekaman, terlapornya ada. Kita upayakan mediasi, karena videonya gak nyebar. Dia memperkuat korban untuk tindak pidana cabulnya. Kalau bisa kita upayakan ke keluargaan, video juga gak tersebar lagi, dia jadi saksi perkara asusilanya," bebernya.

Saat ini perkara tersebut ditangani unit PPA Reskrim Polres Bontang. Kepolisian masih menunggu hasil visum dari rumah sakit.

"Sejauh ini, ditangani PPA. Tinggal Visum, tapi saya belum terima laporan dari rumah sakit. Korban juga belum bisa ditanya juga," tuturnya. (Tribunkaltim.co/Fachri)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved