Setelah Brigjen Prasetijo Utomo Dicopot Kapolri, Kajari Jaksel juga Diperiksa Terkait Djoko Tjandra

Kasus Djoko Tjandra terus 'makan korban.' Tak cukup Lurah Grogol Selatan dan Brigjen Brigjen Prasetijo Utomo yang dicopot dari jabatannya

via Tribunnews
Djoko Tjandra 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus Djoko Tjandra terus 'makan korban.' Tak cukup Lurah Grogol Selatan dan Brigjen Brigjen Prasetijo Utomo yang dicopot dari jabatannya, kini ada pejabat baru yang akan diperiksa.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ( Kejari Jaksel) Nanang Supriatna bakal diperiksa.

Pemeriksaan ini terkait buntut video pertemuannya dengan kuasa hukum buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Kolopaking tersebar di media sosial.

 Resmi Dicopot Kapolri Berikut Profil Brigjen Prasetijo Utomo, Seangkatan Kabareskrim & Krishna Murti

 Setelah Kapolri Idham Azis Copot Brigjen Prasetijo Utomo, Polri Bergegas Lakukan Ini

 BURUAN! Ini kode Redeem Free Fire Juli 2020 dan Cara Daftar Free Fire Advance Server, Waktu Terbatas

 Jadi Petunjuk Penting Kematian Editor Metro TV, Polisi Periksa 10 Pisau di Warung Dekat TKP

Diketahui, video tersebut pertama kali dibagikan oleh akun Twitter @xdigeeembok.

Dalam utasan akun tersebut, disebutkan kuasa hukum Djoko Tjandra tengah melobi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk pemulihan nama kliennya dari daftar hitam imigrasi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono menyebutkan pemeriksaan akan mulai digelar pada hari ini, Kamis (16/7/2020).

Nantinya, pihaknya akan mengklarifikasi terkait pertemuan tersebut.

"Tentunya kami akan dilakukan klarifikasi dulu," kata Hari kepada Tribunnews, Kamis (16/7/2020).

Dia mengatakan Nanang bakal diperiksa langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan ( Jamwas) Kejagung RI.

"Diperiksa oleh Aswas Kejati DKI atau langsung ditangani oleh Jamwas Kejagung," pungkasnya.

Sebagai informasi, video terkait pertemuan yang diduga antara Anita Kolopaking dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Nanang Supriatna disebarkan oleh akun @digeeembok.

Terdakwa kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 31 Juli 2008.
Terdakwa kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 31 Juli 2008. (Kompas.com)

Video itu berdurasi 2.20 menit.

Dalam video itu, tampak Nanang bersama pihak yang diduga Anita Kolopaking berada di suatu ruangan.

Video tersebut tampak diambil secara diam-diam.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved