Setelah Brigjen Prasetijo Utomo Dicopot Kapolri, Kajari Jaksel juga Diperiksa Terkait Djoko Tjandra

Kasus Djoko Tjandra terus 'makan korban.' Tak cukup Lurah Grogol Selatan dan Brigjen Brigjen Prasetijo Utomo yang dicopot dari jabatannya

via Tribunnews
Djoko Tjandra 

Namun, tidak begitu jelas isi percakapan antara kedua belah pihak.

Namun di situ terlihat Nanang tengah mengenakan pakaian dinas Kejaksaan berwarna coklat dengan menggunakan sandal dan masker berwarna hitam.

Tak Cuma Dicopot, Brigjen Prasetijo Utomo Ditahan di Ruang Khusus Karena Surat Jalan Djoko Tjandra

Diberitakan sebelumnya, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir.

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai  Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri itu diduga menerbitkan surat jalan terhadap buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra.

Posisinya sendiri kini resmi dicopot oleh Kapolri Jenderal Idham Azis  

 Tak Main-main! Begini Nasib Brigjen Prasetyo Utomo Bila Terbukti Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra

 Identitas Pria yang Booking Artis HH Langsung Dibongkar Polisi, Ternyata Ini Profesinya

 Warga Sekitar Sekolah Terjangkit Covid-19 Usai dari Medan, Sekolah dan Madrasah Terpaksa Ditutup

 Kabar Terbaru, Pemerintah Pastikan Ada Kenaikan, Ini Rincian Uang Pensiun PNS Golongan I hingga IV

Mantan Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditahan di ruang khusus Provos Polri mulai hari ini, Rabu (15/7/2020).

Dia akan ditahan selama 14 hari ke depan.

Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.

Dia mengatakan Prasetijo ditahan sambil dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus penerbitan surat jalan kepada Djoko Tjandra.

"Jadi ada tempat provos khusus untuk anggota dan sudah disiapkan mulai malam ini BJPU (Brigjen Prasetijo Utomo, Red) ditempatkan tempat khusus di provos mabes polri selama 14 hari," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Dia mengatakan penyidik dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) akan terus mendalami terkait kasus tersebut.

Termasuk, kemungkinan ada personel polri lain yang terlibat penerbitan surat jalan tersebut.

"Dari penyidik propam tidak berhenti disini, dari propam akan mendalami apakah keterlibatan pihak lain. Kalau memang ada sesuai dengan komitmen bapak Kapolri, kalau ada kita proses, kita periksa sama perlakuannya. Tentunya kita menggunakan asas praduga tidak bersalah BJPU kita minta keterangan selengkap-selengkapnya," katanya.

Sosok Brigjen Pol Prasetijo Utomo

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved