Seperti Penyakit Biasa, Warga Balikpapan yang Terjangkit Covid-19 Harus Terbiasa Isolasi Mandiri
Sudah seperti penyakit biasa sehingga warga yang terjangkit covid-19 diminta harus terbiasa isolasi di rumah
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN-Tim Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan, tengah melakukan kordinasi terhadap seluruh fasilitas kesehatan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mengenai implementasi penerapan Keputusan Menteri Kesehatan.
Hal ini sesuai keputusan Menteri Kesehatan Nomor 413 yang dikeluarkan sejak Senin 13 Juli 2020, secara berangsur Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan akan ikuti pedoman tertinggi itu.
"Secara resmi akan dilakukan sosialisasi per wilayah, Kalimantan Timur di hari Senin besok, sehingga belum berubah secara drastis," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty, Rabu (15/7/2020).
"Kita masih menunggu sosialisasi itu, karena jangan sampai kita salah menginterpretasi apa yang ada di dalam keputusan Menteri," sambungnya.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Penajam, Ada Penambahan ODP, Satu Pasien Positif Covid-19 Masih Dirawat
Baca Juga: Khofifah Bocorkan Hasil Rapat Soal Virus Corona dengan Jokowi, Warga Jawa Timur Siap-siap Disanksi
Wanita yang kerap disapa Dio itu pun mencontohkan sebuah kasus. Dimana pada pasien dengan kode BPN 283 yang terkonfirmasi hari ini dibolehkan diisolasi di rumah.
Ini berdasar keputusan dokter, yang mana hasil pemeriksaan pasien itu tidak memiliki keluhan serius atau biasa dikenal dengan istilah lama merupakan seorang OTG.
Namun setelah melihat dan mempertimbangkan kondisi rumah, dimana ternyata padat, karena dihuni beberapa Kepala Keluarga. Maka gugus tugas memutuskan untuk mengisolasi BPN 283 secara mandiri di wisma Pemkot Balikpapan.
"Jadi kita masih akan melihat dulu kasus per kasus. Walaupun dari kementerian mengarahkan bahwa yang dirawat adalah kasus dengan gejala berat," terangnya.
Sementara itu, dengan merujuk Keputusan Menteri terbaru mengenai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian covid-19 maka masyarakat diminta untuk terbiasa melakukan isolasi mandiri.
"Iya betul, memang dengan ini covid-19 seperti sudah jadi penyakit biasa. Meski perubahannya drastis namun kita wajib ikuti pedoman Kepmenkes dengan melihat kondisi di daerah," tandasnya.
Hanya Terima Pasien Berat
Secara berangsur, Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur akan menyesuaikan penanganan Corona atau covid-19 sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI terbaru.
Keputusan Menteri itu tertuang dalam (Kepmenkes/KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 yang merupakan hasil revisi kelima.