Seperti Penyakit Biasa, Warga Balikpapan yang Terjangkit Covid-19 Harus Terbiasa Isolasi Mandiri
Sudah seperti penyakit biasa sehingga warga yang terjangkit covid-19 diminta harus terbiasa isolasi di rumah
Melalui Walikota Balikpapan Rizal Effendi, mengatakan beberapa perubahan sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan sejak tanggal 13 Juli 2020 itu terkait dengan istilah penggunaan terminologi.
"Nanti pasien poitif hanya disebut terkonfirmasi. Istilah pasien PDP,ODP, OTG akan hilang, masuk dalam istilah suspect. Sedangkan ada juga istilah probable dan lainnya," kata Rizal Effendi kepada TribunKaltim.co pada Rabu (15/7/2020).
Lebih lanjut Walikota Balikpapan dua periode itu berujar, bahwasannya ada perubahan lainnya yang sangat signifikan.
Perubahan itu berkaitan dengan penanganan covid-19 di lapangan. Dimana pasien yang akan dirawat di Rumah Sakit hanyalah pasien yang terkonfirmasi positif dalam kondisi berat atau memiliki penyakit penyerta.
"Kategori berat ini seperti gagal nafas, gagal organ lain, atau yang punya komorbid," jelasnya.
Baca Juga: Tak Sampai Dirawat di Rumah Sakit, Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Hanya Karantina Mandiri di Rumah
Baca Juga: Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Positif Covid-19, Seminggu Terakhir yang Kontak Langsung Segera Rapid Test
Sementara pasien dengan kondisi ringan atau tak memiliki gejala hanya akan diminta untuk melakukan isolasi mandiri dirumah ataupun wisma yang telah disediakan pemerintah kota.
"Itu yang akan terjadi dalam beberapa hari ini, akan ada perubahan baik di terminologi maupun dalam oelaksanaan di lapangan," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty pun membenarkan keputusan baru itu.
Menurutnya, keputusan yang diambil pemerintah pusat ini belatar belakang mengikuti keputusan World Health Organization (WHO).
"Bahwa kasus terkonirmasi positif pertama, sekarang bisa isolasi mandiri, Dan kalau dirawat pun sekarang hanya 1 kali pemeriksaan PCR. Jadi untuk dinyatakan sembuh sudah bukan dua kali secara berturut," pungkasnya. (*)