Tak Ditutupi, Polri Bongkar Kesalahan Fatal Brigjen Prasetijo Utomo Soal Surat Jalan Djoko Tjandra
Tak ditutupi, Polri bongkar kesalahan fatal Brigjen Prasetijo Utomo soal surat jalan Djoko Tjandra.
Jika terbukti, jabatan yang bersangkutan akan dicopot.
"Jadi semuanya proses ini sedang berjalan, Propam sedang bekerja, semua anggota yang ada kaitannya dengan surat-surat tersebut akan diperiksa semuanya.
Kita tunggu pemeriksaan daripada Div Propam Mabes Polri, sedang bekerja hari ini," katanya.
"Jadi komitenen Bapak Kapolri jelas, dan menjadi bagian pembelajaran bagi personel Polri yang lain disana.
Jadi kita ingin menegakkan aturan, kemudian kita komitmen, sesuai dengan Bapak Kapolri nyatakan kepada seluruh anggota kepolisian, baik dari tingkat Mabes Polri sampai ke jajaran, semua ada reward dan punishment," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan oknum pejabat Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang diduga mengeluarkan Surat Jalan kepada buronan korupsi Djoko Chandra.
Surat jalan itu dimaksudkan agar pelaku bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi.
Dari data yang diperoleh IPW, Surat Jalan untuk Joko Chandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020.
"Yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Dalam surat jalan tersebut Joko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020," kata Neta dalam keterangannya, Rabu (15/7/2020).
Ia mempertanyakan penerbitan surat jalan yang dilakukan oleh Prasetyo Utomo.
Dia mencurigai ada orang lain yang menyuruh menerbitkan surat jalan tersebut.
"Yang menjadi pertanyaan IPW apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigjen) dengan jabatan Kepala Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri berani mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Djoko Tjandra ?," jelasnya.
"Apalagi biro tempatnya bertugas tidak punya urgensi untuk mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan.
Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetijo Utomo untuk memberikan Surat Jalan itu.