Bukan Hanya Brigjen Prasetijo, Idham Azis Mutasi 2 Jenderal Terkait Djoko Tjandra, Ada Bintang 2

Bukan hanya Brigjen Prasetijo, Idham Azis mutasi 2 Jenderal terkait Djoko Tjandra, ada bintang 2

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/JEPRIMA
Kapolri Jenderal Idham Azis 

"Iya (terkait Djoko Tjandra), kelalaian dalam pengawasan staf," tuturnya.

Dalam surat tersebut, Napoleon dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri.

Penggantinya sebagai Kadiv Hubinter Polri adalah Brigjen (Pol) Johanis Asadoma yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda NTT.

 Resmi, Penyerang Novel Baswedan Telah Divonis Hakim, Najwa Shihab: Seperti Hukuman Seumur Hidup

Sementara itu, Nugroho dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.
Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri Brigjen (Pol) Amur Chandra Juli Buana akan mengisi posisi Nugroho.

Keterlibatan Jenderal Lain

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan Brigjen Nugroho Wibowo diduga melanggar kode etik terkait pencabutan red notice Djoko Tjandra.

Hal itu setelah menggelar pemeriksaan sementara di divisi profesi dan pengamanan (Propam) Polri.

"Berkaitan dengan surat red notice, memang dari propam sudah memeriksa Pak NW dan memang belum selesai juga.

Tetapi daripada pemeriksaan yang bersangkutan diduga melanggar kode etik," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Brigjen Nugroho Wibowo.

Pihak-pihak lain yang terlibat juga akan diminta untuk diperiksa Propam.

"Ini propam masih memeriksa, nanti saksi-saksi yang lain, yang mengetahui, yang melihat atau yang mendengar nanti kita lakukan pemberkasan untuk kode etik," pungkasnya.

 Surat Jalan Djoko Tjandra Diduga Dikeluarkan Bareskrim, IPW Desak Propam Periksa Jenderal Bintang 1

Diberitakan sebelumnya, pelarian buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra secara bebas di Indonesia mulai terungkap.

Setelah Brigjen Prasetijo Utomo, kini Brigjen Nugroho Wibowo jadi sorotan karena diduga menghapus red notice Djoko Tjandra.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved