Resmi, Penyerang Novel Baswedan Telah Divonis Hakim, Najwa Shihab: Seperti Hukuman Seumur Hidup
Resmi, penyerang Novel Baswedan telah divonis hakim, Najwa Shihab: Seperti hukuman seumur hidup
Ia melihat jalannya persidangan ini seperti persidangan sandiwara.
"Sebagaimana saya katakan bahwa persidangan ini seperti persidangan sandiwara," kata Novel Baswedan di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam.
Menurut Novel, persidangan atas kasus yang menimpanya ini seolah-olah dibuat dengan skenario tertentu.
Pasalnya, Novel melihat bahwa apa yang diungkap di persidangan jauh berbelok dari fakta yang sebenarnya.
"Di situ menggambarkan bahwa seolah-olah ada skenario tertentu. Karena faktanya begitu jauh berbelok dari fakta yang sebenarnya," kata penyidik senior KPK ini.
• Sule Tak Diundang Jokowi ke Istana, Ini Jawaban Menohok Andre Taulany, Blak-blakan Sindir Rekannya
• Ikan Aneh Ditemukan di Kawasan Asia Tenggara, Bentuk Mulut dan Giginya Mirip Manusia
Fakta yang jauh berbelok itu, lanjut Novel, adalah tidak terungkapnya pelaku-pelaku lain di balik kasus penyiraman air keras ini.
Novel meyakini bahwa masih ada aktor-aktor utama di atas Rahmat Kadir dan Ronny Bugis yang berperan lebih besar dalam kasus ini.
"Fakta yang jauh berbelok itu sebelumnya adalah seolah-olah untuk mengungkap pelaku lainnya. Seolah-olah tidak diperlukan siapa aktor-aktor di atas eksekutor itu," kata Novel.
Sebelumnya, dalam persidangan malam ini, terdakwa Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara sementara Ronny Bugis divonis 1,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmat Kadir dengan pidana penjara selama dua tahun.
Menetapkan masa penetapan terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis malam.
Keduanya terbukti bersalah karena melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.
Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan salat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.
• Vaksin Virus Corona Buatan Rusia Siap Diluncurkan Bulan Agustus, Ada Efek Samping Setelah Disuntik
• Dicopot Kapolri, Ini Rekam Jejak Brigjen Prasetijo Utomo Pernah Tutup Hotel di Bali dan Reklamasi
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kritisi Penyerang Novel Divonis 2 Tahun Bui, Najwa Shihab: Bayangkan Kondisi 10 Tahun Mendatang!, https://jakarta.tribunnews.com/2020/07/17/kritisi-penyerang-novel-divonis-2-tahun-bui-najwa-shihab-bayangkan-kondisi-10-tahun-mendatang?page=all.