Tak hanya Dicopot, Brigjen Prasetijo Utomo & Polisi yang Bantu Pelarian Djoko Tjandra Bakal Dipidana
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, seluruh personel yang terlibat membantu Djoko Tjandra akan diberikan sanksi.
Brigjen Presetijo Utomo Sakit
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyebut saat ini mantan Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sedang sakit.
Yang bersangkutan tengah dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab alasan ketidakhadiran Brigjen Prasetijo dalam upacara penyerahan jabatannya sebagai mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
"Saya ulangi, Pak Prasetijo sementara ini masih dalam perawatan di RS Kramat Jati karena tensi darahnya tinggi," terang Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Dia mengatakan, Prasetijo tidak diberikan izin oleh pihak kedokteran untuk mengikuti upacara pelepasan jabatannya. Lantaran, kondisinya yang tidak boleh banyak berdiri.
"Dari dokter tidak mengizinkan untuk berdiri maupun untuk ikut serah terima atau upacara."
"Jadi karena dokter lebih paham dan lebih tahu bagaimana kondisi seseorang. Sementara ini dirawat di RS Kramat Jati," jelasnya.
Argo menyebut pemeriksaan yang dilakukan terhadap Brigjen Prasetijo belum selesai.
Pemeriksaan akan dilanjutkan setelah kondisi jenderal bintang satu tersebut membaik.
"Jadi sampai saat ini belum tuntas, belum selesai pemeriksaannya Pak Prasetijo ini, ditunggu saja. Ini tetap berlanjut," tuturnya.
Kepolisian juga belum menunjuk pengganti Prasetijo sebagai Kakorwas PPNS Bareskrim Polri.
Jabatan tersebut secara tak langsung masih dipegang oleh Kabareskrim terlebih dahulu.
(Wartakota/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kabareskrim Tegaskan Polisi yang Bantu Pelarian Djoko Tjandra Bakal Dipidana, https://wartakota.tribunnews.com/2020/07/17/kabareskrim-tegaskan-polisi-yang-bantu-pelarian-djoko-tjandra-bakal-dipidana?page=all.