Dapat Peringatan Keras, Mendagri Ancam Batalkan Pelantikan Plt Bupati Kutai Timur

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengancam membatalkan pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Timur.

TRIBUNKALTIM.CO/CAHYO ADI WIDANANTO
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di rapat koordinasi Pilkada serentak 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengancam membatalkan pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Timur.

Perkataan itu terlontar lantaran sorotan pencairan dana Pilkada yang belum bisa maksimal 100 persen.

Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi Pilkada serentak di Balikpapan, Sabtu (18//2020).

Tito menyampaikan bahwa dirinya memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.

Dimana disebutkan, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bisa memberhentikan atau membatalkan pelantikan Kepala Daerah.

Baca Juga:Gibran Dapat Rekomendasi Megawati di Pilkada Solo, Ini Respons Ketua DPC PDIP, Sempat Dukung Purnomo

Baca Juga:Diusung PDIP, Rendi Solihin Berharap Dukungan Partai Golkar di Pilkada Kutai Kartanegara

Baca Juga:Ketua PDIP Kukar Sampaikan Pesan Megawati, Wajib Menangkan Pasangan Edi-Rendi di Pilkada

"Sampaikan salam kerja yang baik, kalau tidak bisa selesaikan persoalan ini, saya akan batalkan pelantikannya. Karena ini program strategis nasional," tegasnya, Sabtu (18/7/20).

Dalam kesempatan itu, memang tidak hadir Plt. Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang. Ini dikarenakan yang bersangkutan berhalangan datang karena satu hal lain yang mesti dikerjakan.

Sebelumnya, Mantan Kapolri itu sempat menanyakan apakah pejabat dari Kabupaten Kutai Timur menampilkan wajah dalam rapat koordinasi.

Namun dalam rapat itu, ia pun diberitahu bahwasa  Bupati Kutai Timur Ismunandar baru saja menjadi tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

"Oh ini Bupatinya masuk kena OTT kemarin. Kalau wakilnya apakah hadir, coba tolong Dirjen Otda sampaikan jika ada masalah begini, supaya stabilitas politik jelas," terangnya.

Sementara itu, didalam ketentuan pasal 65 dan pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Kementrian Dalam Negeri sudah sangat jelas diatur.

Bahwa apabila kepala daerah berhalangan atau ditahan, maka wakil harus melaksanakanan tugas kepala daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved