Seorang PNS di Kubar Terlibat Pencabulan, Berawal Saat Korban Cari Sinyal dan Dijual Teman Sendiri

Hanya gara-gara ingin mencari sinyal untuk melakukan komunikasi melalui handpone, wanita asal Kabupaten Kutai Barat harus bernasib naas

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Kasat Reskrim Polres Kubar Iptu Iswanto saat menyampaikan kasus asusila yang melibatkan tiga pelaku termasuk satu PNS 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR -Hanya gara-gara ingin mencari sinyal untuk melakukan komunikasi melalui handpone, wanita asal Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur harus mengalami nasib naas.

Betapa tidak, gadis yang masih berusia 16 tahun ini ini ternyata malah dibawa lari dan dijual. Bahkan korban sebut saja Bunga masih berstatus sebagai pelajar. 

Mengetahui anaknya dijual dan dibawa kabur, orangtua korban pun lapor polisi. 

Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra, melalui Kasat Reskrim Iptu Iswanto, Jumat (17/7/2020) menuturkan, peristiwa ini terjadi pada sekitaran tanggal 8 hingga 13 Juli 2020 lalu.

Selama sekira 5 hari itu, Bunga meninggalkan rumah dan tidak pulang.

Sehingga membuat orangtua khawatir dan berusaha mencari.

Baca Juga:ABH di Balikpapan Terlibat Kasus Asusila, Berawal dari Jalinan Asmara Berujung Hubungan Terlarang

Baca Juga:Dukun Asusila di Samarinda Berdalih Gandakan Uang Rp 20 Miliar, Syarat Ritual Lima Hari Dalam Kamar

Bermula dari kelakuan YA (29 tahun) yang membawa Bunga keluar rumah pada 8 Juli lalu.

Dengan alasan mencari sinyal handphone.

Karena di rumah korban di daerah di Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat memang susah sinyal seluler.

Korban pun nurut dan mau pergi bersama YA.

Tak hanya mencari sinyal, korban oleh YA yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, dibawa ke rumah JN (54 tahun).

Di rumah JN, YA menawarkan Bunga.

Melalui transaksi, JN menjanjikan akan memberikan uang kepada Bunga, sebesar Rp 600.000.

Setelah itu keduanya pun melakukan hubungan layaknya suami istri.

Tak berani pulang, Bunga yang masih ditemani YA tidur di rumah JN.

Tak hanya oleh JN, Bunga juga disetubuhi oleh FM (20).

Namun bukan dibayar, karena saling kenal Bunga pasrah ditiduri FM, setelah dijanjikan akan bertanggung jawab jika terjadi hal yang tidak diinginkan kelak (hamil).

Pelaku ketiga adalah AH (27).

Oleh pria yang diketahui pekerjaannya sebagai pedagang pakaian itu, setelah ditiduri, Bunga diberikan uang dan dibelikan handphone.

Tindakan para pria hidung belang tersebut, terungkap saat korban pulang ke rumah pada 13 Juli 2020 lalu.

Kepada orang tuanya, Bunga mengakui semua perbuatannya bersama para lelaki yang menidurinya.

Tak terima, orang tua korban pun akhirnya melapor polisi.

Kini keempat pelaku telah ditangkap dan menjadi tersangka.

"Mereka dikenakan pasal 76 jo pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hingga 15 tahun penjara," kata Iswanto.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait niat jahat tersebut, juga motor yang dipakai tersangka bersama korban.

Pelaku Ada Berstatus PNS

Sementara itu, satu dari tiga pelaku yang kini menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini seperti disampaikan Kapolres Kutai Barat melalui Kasat Reskrim Iptu Iswanto.

"Satu pelaku PNS. Sementara terus masih kita kembangkan," kata Kasat Reskrim Iptu Iswanto, Jumat (17/7/2020).

Baca Juga:Gadis Bawah Umur di Balikpapan Korban Asusila Disekap Seminggu di Rumah Pelaku, Dipaksa Melayani

Baca Juga:Goda Istri Teman dan Kirimi Gambar Asusila, Pria Ini Ditusuk Hingga Meregang Nyawa

Perbuatan JN menyetubuhi gadis yang usianya terpaut jauh itu, dilakukan di rumahnya di daerah Barong Tongkok.

Oknum ASN ini masih aktif sebagai pengajar di salah satu sekolah di Kutai Barat.

Pelaku berinisial JN (54 tahun) menyetubuhi korban, sebut saja Bunga (16 tahun) yang merupakan salah satu pelajar di Kutai Barat.

Modus perbuatan sang oknum ASN adalah dengan menjanjikan sejumlah uang kepada korban, jika mau melayaninya.

Pelaku telah diamankan, dan kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Kutai Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved