Bandar Sabu di Manggar Diringkus Tim Crocodile Opsnal Polsek Balikpapan Timur Tersangka Senyum Manis

Bandar Narkoba jenis sabu yang beroperasi di kawasan Manggar Balikpapan Timur berhasil dibekuk Tim Crocodile Opsnal Polsek Balikpapan Timur

Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, ZAINUL
Rusli alias Odot ( 30) ditangkap tim Crocodile Opsnal Polsek Balikpapan Timur karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Bandar Narkoba jenis sabu yang beroperasi di kawasan Manggar Balikpapan Timur berhasil dibekuk Tim Crocodile Opsnal Polsek Balikpapan Timur.

Pelaku diketahui bernama Rusli alias Odot ( 30) yang tercatat sebagai warga Jalan Rekreasi RT.13 Kelurahan Manggar Baru Balikpapan Timur.

Dari tangan Odot, Polisi mengamankan barang bukti 9 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 2.52 gram.

Odot diciduk pada Minggu (19/7) malam di kawasan Jalan Mulawarman Gg.Tanjung kelor Rt.10 Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur.

Saat digiring ke Mapolsek Balikpapan Timur, tersangka justru terlihat senyum-senyum serasa tak ada beban yang ada dalam dirinya padahal sudah jelas-jelas perbuatannya itu melanggar hukum.

Baca juga; Dinilai Lebih Efisien oleh DPRD Balikpapan, Tempat Pembuangan Sampah Portabel jadi Terobosan Baru

Baca juga; 41 Calon Siswa di Graha Indah Balikpapan Belum Dapat Sekolah Negeri, SMKN 6 Bakal Buka Rombel Baru

Informasi yang dihimpun bermula ketika Tim Crocodile mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba. Petugaspun melakukan penyelidikan.

Saat dilokasi kejadian petugas yang terlebih dahulu nyanggong melihat gerak gerik seorang pria yang mencurigakan. Penangkapan langsung dilakukan oleh petugas berpakaian preman.

"Pada saat penggeledahan di dalam kamar terlapor ditemukan 9 paket narkotika jenis sabu-sabu yg disimpan di dalam mangkok plastik," kata Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Hartanta, Senin (20/7/2020).

Tidak hanya itu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital warna hitam silver, satu bendel plastik cetik bening.

"Uang tunai hasil penjualan Narkotika jenis shabu-shabu senilai Rp.350 ribu,"sebutnya.

Baca juga; Balap Liar di Balikpapan, Polresta Ringkus 62 Joki, Dihukum Mendorong Motor Sejauh Sekitar 2 Km

Baca juga; Kabar Gembira, Anak Buah Retno Marsudi Beber Vaksin Virus Corona dari China Sudah Tiba di Indonesia

Kepada petugas barang haram tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang yang sudah memesan.

"Yang beli warga Balikpapan Timur saat ini kami masih kembangkan terkait asal muasal sabu ini," Sambungnya

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

Saat tersangka telah mendekam di balik sel tahanan Mapolsek Balikpapan Timur.

Petugas juga masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersangksa guna mengungkap sumber barang haram tersebut.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved