Virus Corona

Dinilai Beratkan Buruh dan Tak Efektif, Kebijakan Risma Tekan Virus Corona di Surabaya Ini Dikritik

Dinilai beratkan buruh dan tak efektif, kebijakan Risma tekan Virus Corona di Surabaya ini dikritik

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co / Surya.co.id
Risma siap terapkan jam malam demi turunkan sebaran covid-19 di Surabaya 

TRIBUNKALTIM.CO - Dinilai beratkan buruh dan tak efektif, kebijakan Risma tekan Virus Corona di Surabaya ini dikritik.

Surabaya menjadi daerah di Jawa Timur dengan angka kasus covid-19 tertinggi.

Walikota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma pun baru saja menerbitkan aturan wajib rapid test bagi pekerja dari luar Kota Pahwalan.

Meski demikian, kebijakan Risma ini dinilai tak efektif dan justru menyulitkan perekonomian buruh.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menilai syarat rapid test bagi pekerja luar daerah yang bekerja di Surabaya memberatkan buruh dan masyarakat.

Kebijakan ini diatur dalam Pasal 12 Ayat (2) huruf f dan Pasal 24 Ayat (2) huruf e Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi covid-19 di Surabaya.

Menristek Bocorkan Kapan Vaksin Virus Corona Tersedia, Agustus Ini Relawan Indonesia akan Disuntik

 Perpanjang PSBB Transisi, Anies Baswedan Punya Rencana Baru untuk Toa Masjid, Efeknya Bisa Dahsyat

 Pembunuh Editor Metro TV akan Terkuak, Polda Metro Jaya Beber Kapan Hasil Olah Ponsel - CCTV Keluar

 Kabareskrim Listyo Sigit Ungkap Sikap ke Teman Seangkatan di Polri yang Terkait Kasus Djoko Tjandra

Direktur LBH Surabaya Wachid Habibullah mengatakan, kebijakan tersebut hanya menyuburkan komersialisasi, lantaran hasil rapid test dinilai kurang akurat untuk menentukan seseorang bebas dari covid-19.

Meski bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan covid-18 di Surabaya, aturan ini sangat memberatkan pekerja, terutama buruh dengan penghasilan rendah.

"Meskipun tujuannya untuk melakukan screening, belum tentu dikatakan aman dari covid-19.

Kebijakan tersebut dirasa berat bagi buruh dan masyarakat," kata Wachid, saat dihubungi, Senin (20/7/2020).

Dalam perwali itu, Pemkot Surabaya meminta rapid test dilakukan secara berkala.

Artinya, pekerja luar daerah diwajibkan melakukan rapid test setiap 14 hari dan hasilnya harus dinyatakan non reaktif untuk bisa masuk ke Surabaya.

Padahal, hasil rapid test ini tidak akurat dan terdapat kesimpangsiuran mengenai harga pemeriksaan tes cepat itu.

"Hak atas informasi masyarakat terlanggar karena adanya kesimpangsiuran mengenai harga yang diterapkan untuk melakukan rapid test.

Tidak hanya rumah sakit, namun beberapa oknum yang memanfatkan keadaan untuk menyelengarakan rapid test dengan harga yang tidak wajar," ujar dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved