Dinilai Lebih Efisien oleh DPRD Balikpapan, Tempat Pembuangan Sampah Portabel jadi Terobosan Baru

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan ( DPRD Balikpapan ) sebelumnya telah memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
ILUSTRASI Penampungan sampah sementara di daerah Kampung Timur Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur. 

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, 9 Pasien Dinyatakan Sembuh, Positif Baru Meluas ke Sektor ESDM

Pada dasarnya sudah ada aturan yang diberlakukan terkait jam buang sampah. Namun masyarakat masih acap kali melanggar kebijakan itu.

Sementara itu terkait pemilahan sampah kering dan basah, sebenarnya di sejumlah tempat sampah area publik seperti mal dan perkantoran sudah ada pemisahan.

Petugas lapangan DLH Paser menggunakan APD lengkap saat bekerja menangani sampah bekas ODP dan PDP belum lama ini.
Petugas lapangan DLH Paser menggunakan APD lengkap saat bekerja menangani sampah bekas ODP dan PDP belum lama ini. (DOK TRIBUNKALTIM.CO)

Hanya saja saat ini yang menjadi pekerjaan rumah ialah masyarakat yang wajib membiasakan diri untuk memilah sampah yang akan dibuang ke TPS.

"Itu kami juga sampaikan ke DLH. Demi mengatasi persoalan sampah ini mereka juga menambah unit Armada pengangkut atau truk sampah," sebutnya.

( TribunKaltim.co )

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved