Breaking News

Kejari Kutim Hancurkan Barang Bukti Perkara Pidana, Ratusan Botol Miras Remuk Dilindas

Dalam menyambut peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 60, Kejaksaan Negeri Kutai Timur ( Kejari Kutim ) Provinsi Kalimantan Timur.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MARGARET SARITA
Dalam menyambut peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 60, Kejaksaan Negeri Kutai Timur ( Kejari Kutim ) Provinsi Kalimantan Timur menggelar pemusnahan barang bukti hasil perkara yang sudah dinyatakan inkrah oleh Pengadilan Negeri Sangatta pada Senin (20/7/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dalam menyambut peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 60, Kejaksaan Negeri Kutai Timur ( Kejari Kutim ) Provinsi Kalimantan Timur menggelar pemusnahan barang bukti hasil perkara yang sudah dinyatakan inkrah oleh Pengadilan Negeri Sangatta.

Pemusnahan barang bukti digelar di halaman kantor Kejari Kutim, Senin (20/7/2020), disaksikan Asisten Ekonomi Pembangunan Setkab Kutim, Suroto, Kepala PN Sangatta, Kapolres Kutim, Danlanal Sangatta dan Danramil Sangatta.

Barang bukti yang dihancurkan berupa, narkotika jenis sabu dari 77 perkara sebanyak 161 gram, bukti-bukti perkara pencabulan, KDRT, sajam dan miras.

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dihancurkan di dalam mesin penggiling, kemudian dibuang dalam kloset, untuk sajam dipotong kecil-kecil kemudian dibuang.

Baca Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemkot Balikpapan Hanya Terima Pasien Covid-19 dengan Kondisi Berat

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Tidak Ada Tambahan Kasus PDP, ODP, 9 Pasien Masih Dirawat

Sementara barang bukti perkara kekerasan lain, dimusnahkan dengan cara dibakar, dan barang bukti miras dihancurkan dengan dilindas alat berat.

“Barang bukti yang kita musnahkan, berasal dari perkara-perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan merupakan kegiatan rutin yang digelar dua kali dalam setahun," ungkap Kejari Kutim, Setiyowati kepada TribunKaltim.co.

Kali ini, sekaligus dalam rangka menyambut peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 6. "Bertema, terus bergerak dan terus berkarya,” kata Kajari Kutim, Setiyowati.

Baca Juga: Diguyur Hujan, Jalanan di Pesona Bukit Batuah Balikpapan Licin, Warga Inisiatif Beri Bebatuan

Baca Juga: Siswa di Kukar Belum Aktif Belajar, 13 Juli 2020 Jadwal Masuk Sekolah, Masih Perkenalan via Daring

Sebagai lembaga eksekutor, Kejaksaan, melakukan pemusnahan barang bukti agar tidak terjadi penumpukan.

Kebetulan, meski terjadi pandemi covid-19, tidak mempengaruhi proses persidangan sejak awal 2020 hingga pertengahan ini.

Bahkan barang bukti yang dihimpun justru 30 persen lebih banyak dibanding tahun sebelumnya. Terutama narkotika yang cukup riskan bila dibiarkan menumpuk.

Dalam menyambut peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 60, Kejaksaan Negeri Kutai Timur ( Kejari Kutim ) Provinsi Kalimantan Timur menggelar pemusnahan barang bukti hasil perkara yang sudah dinyatakan inkrah oleh Pengadilan Negeri Sangatta pada Senin (20/7/2020).
Dalam menyambut peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 60, Kejaksaan Negeri Kutai Timur ( Kejari Kutim ) Provinsi Kalimantan Timur menggelar pemusnahan barang bukti hasil perkara yang sudah dinyatakan inkrah oleh Pengadilan Negeri Sangatta pada Senin (20/7/2020). (TRIBUNKALTIM.CO/MARGARET SARITA)

Sebelumnya, asisten Ekbang Setkab Kutim, Suroto yang mewakili Plt Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang mengatakan Kabupaten Kutai Timur sebagai daerah yang luas dan strategis, memang cukup rentan terhadap adanya tindak kriminal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved