Kejari Kutim Hancurkan Barang Bukti Perkara Pidana, Ratusan Botol Miras Remuk Dilindas
Dalam menyambut peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 60, Kejaksaan Negeri Kutai Timur ( Kejari Kutim ) Provinsi Kalimantan Timur.
Editor:
Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MARGARET SARITA
Dalam menyambut peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 60, Kejaksaan Negeri Kutai Timur ( Kejari Kutim ) Provinsi Kalimantan Timur menggelar pemusnahan barang bukti hasil perkara yang sudah dinyatakan inkrah oleh Pengadilan Negeri Sangatta pada Senin (20/7/2020).
Baca Juga: BREAKING NEWS Miliki Komorbid Jantung, Satu Pasien Covid-19 di Balikpapan Meninggal Dunia
“Kami apresiasi pada para penegak hukum di Kutai Timur yang telah bekerja keras melakukan pengungkapan kasus tindak kriminal dan memberi efek jera pada pelakunya.
"Terutama peredaran narkoba dan miras, yang berimbas pada masa depan generasi muda Kutim,” kata Suroto.
( TribunKaltim.co )
Tags
Kejaksaan Negeri
Kejari Kutim
Pengadilan Negeri
Sangatta
TribunKaltim.co
Kutai Timur
Kalimantan Timur
miras
Rekomendasi untuk Anda