Kejari Kutim Hancurkan Barang Bukti Perkara Pidana, Ratusan Botol Miras Remuk Dilindas

Dalam menyambut peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 60, Kejaksaan Negeri Kutai Timur ( Kejari Kutim ) Provinsi Kalimantan Timur.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MARGARET SARITA
Dalam menyambut peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 60, Kejaksaan Negeri Kutai Timur ( Kejari Kutim ) Provinsi Kalimantan Timur menggelar pemusnahan barang bukti hasil perkara yang sudah dinyatakan inkrah oleh Pengadilan Negeri Sangatta pada Senin (20/7/2020). 

Baca Juga: BREAKING NEWS Miliki Komorbid Jantung, Satu Pasien Covid-19 di Balikpapan Meninggal Dunia

Baca Juga: Mall di Balikpapan Dilematis Selama New Normal, Ketua APPBI Kalimantan Timur: Ramai Khawatir, Sepi Khawatir

“Kami apresiasi pada para penegak hukum di Kutai Timur yang telah bekerja keras melakukan pengungkapan kasus tindak kriminal dan memberi efek jera pada pelakunya.

"Terutama peredaran narkoba dan miras, yang berimbas pada masa depan generasi muda Kutim,” kata Suroto.

( TribunKaltim.co )

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved