Breaking News

Penjual Obat Ilegal dan Obat Kuat Asal Samarinda Diamankan Jajaran Polda Kaltim

Jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim membekuk penjual obat keras, obat kuat dan jamu ilegal asal Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
AG (48) warga Kota Samarinda tak berkutik saat diamankan di Mapolda Kaltim beserta barang buktinya ratusan paket obat kuat, obat keras dan jamu ilegal. 

Sehingga hal itu dinilai sangat berbahaya terhadap kesehatan konsumen.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan ratusan paket obat ilegal seperti kamu obat kuat dan obat keras tanpa resep dokter.

Atas perbuatannya itu, pelaku diganjar UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 196, 197, dan198 berkaitan tidak ada izin edar dan izin usaha praktek kefarmasian dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp, 1 miliar. (*)

Baca Juga:Pembunuh Editor Metro TV akan Terkuak, Polda Metro Jaya Beber Kapan Hasil Olah Ponsel - CCTV Keluar

Baca Juga:Akhirnya Ada Titik Terang Pembunuhan Editor Metro TV, Polda Metro Jaya Dapat Sidik Jari di Benda Ini

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved