Soal Larangan Mutasi saat Tahapan Pilkada, Sekda Paser Sebut Pelantikan 8 Pejabat Sesuai Ketentuan

Soal pelaksanaan pelantikan 8 pejabat di lingkungan Pemkab Paser, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya mengemukakan, telah sesuai

TRIBUNKALTIM.CO/SARASSANI
Katsul Wijaya, Sekda Kabupaten Paser mengemukakan, soal pelaksanaan pelantikan 8 pejabat di lingkungan Pemkab Paser, telah sesuai ketentuan berlaku dan protokol kesehatan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER– Soal pelaksanaan pelantikan 8 pejabat di lingkungan Pemkab Paser, Sekretaris Daerah atau Sekda Paser, Katsul Wijaya mengemukakan, telah sesuai ketentuan berlaku dan protokol kesehatan.

“Ini sebenarnya bagian dari pelantikan pejabat yang kita gelar sebelumnya, yang tertinggal karena menunggu surat persetujuan dari Dirjen Adminduk, Kemendagri dan juga karena pandemi Virus Corona ( covid-19 ). Alhamdulillah, dengan persetujuan dari Kemendagri, kita laksanakan pelantikan ini,” kata Katsul Wijaya,  Senin (20/7/2020).

Mutasi berikutnya masih memungkinkan untuk digelar, terutama dalam menindaklanjuti hasil seleksi terbuka atau lelang 4 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Paser.

Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama telah mengumumkan 3 besar untuk setiap jabatan tersebut.

Baca juga: Lagi Asik Panasin Motor, Rio Ditusuk Tetangganya Sendiri Hingga Tewas, Istri Pelaku Terlibat

Baca juga: Berkaca dari Kota Bontang, Kasus Covid-19 Rendah, Komisi IV DPRD Kaltim: Warga Samarinda Disiplin!

“Tiga nama untuk masing-masing jabatan itu sudah kita sampaikan ke Pak Bupati dan sudah kita kirim ke KSN, sekarang kita tinggal menunggu rekomendasi dari KSN dan penentuan jadwal pelantikannya.

Dari seleksi JPT Pratama ini, tentunya memungkinkan terjadi mutasi berikutnya,” ucapnya.

Peserta seleksi terbuka 4 JPT Pratama merupakan pejabat Eselon III di lingkungan Pemkab Paser.

Mereka nantinya dilantik sebagai pejabat Eselon II, sehingga setidaknya ada 4 jabatan Eselon III yang kosong ditinggalkan pejabatnya dan harus diisi melalui mutasi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser Suwito menambahkan pelantikan 2 Pejabat Administrator (Eselon III), 4 Pejabat Pengawas (Eselon IV), dan 2 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemkab Paser, sudah sesuai prosedur dan ketentuan.

“Benar, larangan menggelar mutasi saat tahapan Pilkada berlangsung memang masih berlaku, tetapi masih memungkinkan untuk kita gelar sepanjang mendapat izin dari Kemendagri. Alhamdulillah, kita mendapat izin untuk menggelarnya,” kata Suwito.

Suwito mengatakan, proses pengisian jabatan ini sebenarnya sudah cukup lama diusulkan, namun surat persetujuan dari Dirjen Adminduk baru terbit di awal tahun 2020.

Baca juga: Tidak Layak untuk Ditiru, Inilah Kelakuan-kelakuan yang Menjijikan Penumpang Saat di Pesawat

Baca juga: Pengamat Sarankan Jokowi Beri Saja SK Walikota Solo Jika Gibran Lawan Kotak Kosong, Alasannya Serius

Ditambah pandemi covid-19, proses pelantikan pun semakin tertunda.

Setelah prosedur pelantikan memungkinkan dilaksanakan dengan menerapkan prosedur kesehatan.

Dan Pemkab Paser siap menerapkan persyaratan itu, akhirnya Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan penyelenggaraan pelantikan ini.

“Makanya pelantikannya baru bisa digelar sekarang,” ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved