Breaking News

Terungkap, Penjual Obat Kuat Asal Samarinda Sudah 15 Tahun Beroperasi, Sebulan Dapat Rp,15 Juta

Penjual obat kuat dan obat keras serta jamu ilegal asal Kota Samarinda, Kalimantan Timur rupanya diketahui sudah 15 tahun menggeluti bisnis ilegal

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
AG (48) beserta barang buktinya ratusan paket obat kuat dan obat non resep dokter diamankan di Mapolda Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Penjual obat kuat dan obat keras serta jamu ilegal asal Kota Samarinda, Kalimantan Timur rupanya diketahui sudah 15 tahun menggeluti bisnis ilegal tersebut.

Hal itu terungkap setelah pelaku berinisial AG (48) berhasil dibekuk olah jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Dia dijemput paksa di rumahnya yang terletak di Jl. Barito 1 RT 29 Kelurahan Simpang Tiga Lojanan, Samarinda setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.

Saat diinterogasi petugas di Mapolda Kaltim, Senin (20/7/2020), pelaku mengaku sudah 15 tahun menjalani bisnis ilegal tersebut.

Baca Juga:Akhirnya Ada Titik Terang Pembunuhan Editor Metro TV, Polda Metro Jaya Dapat Sidik Jari di Benda Ini

Baca Juga:Jenderal dari Akpol 91 yang Bersinar, Jabat Kapolda hingga Kabareskrim, Ternoda Prasetijo Utomo

Bahkan dirinya juga menyadari bahwa perbuatannya itu telah melanggar hukum dan konsekuensinya dapat menjerumuskan di dalam sel tahanan.

Namun hal itu tetap ia lakukan lantaran keuntungan dalam bisnis obat kuat dan jamu ilegal itu cukup menggiurkan.

" Sudah 15 tahun. Ambil barangnya dari Banjarmasin (Kalimantan Selatan)," kata pelaku saat diinterogasi di Mapolda Kaltim

Lebih lanjut ia mengatakan, jumlah keuntungan yang diperoleh dalam setiap bulan mencapai puluhan juta rupiah.

"Jutaan pak, antara Rp 10-15 juta sebulan. Kali kan aja itu pak jualnya di warung kelontongan," akunya lagi.

"Tau pak ini melanggar hukum, konsekwensinya juga tau" lanjutnya

Saat ini dirinya beserta ratusan paket obat kuat dan obat-obatan ilegal miliknya telah di amankan di Mapolda Kaltim.

Ia terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan yakni undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 196, 197, dan198 berkaitan tidak ada izin edar dan izin usaha praktek kefarmasian. (*)

Baca Juga:Penjual Obat Ilegal dan Obat Kuat Asal Samarinda Diamankan Jajaran Polda Kaltim

Baca Juga:Pembunuh Editor Metro TV akan Terkuak, Polda Metro Jaya Beber Kapan Hasil Olah Ponsel - CCTV Keluar

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved