Mahfud MD Tak Main-main, Ini Permintaannya Soal Pejabat Polri dan Pegawai yang Bantu Djoko Tjandra
Permintaan Mahfud MD soal pejabat Polri yang ikut membantu Djoko Tjandra tak main-main,
Kasus Pelarian Djoko Tjandra, Kabareskrim Tak Ragu Tindak Teman Satu Angkatan
Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak akan pandang bulu dalam mengusut pihak-pihak yang diduga membantu pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra.
Menurut dia, Bareskrim juga akan menindak tegas oknum-oknum di internal Polri yang terlibat, meskipun merupakan teman satu angkatan Listyo.
"Biarpun teman satu angkatan, kami tidak pernah ragu untuk menindak tegas tanpa pandang bulu," kata Listyo melalui keterangan tertulis, Senin (20/7/2020).
Sejauh ini, terdapat tiga jenderal polisi yang terlibat dalam kasus ini.
Salah satunya merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991, satu angkatan dengan Listyo, yaitu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Lebih lanjut, Kabareskrim pun berjanji akan mengusut kasus ini secara transparan.
“Kami pastikan akan transparan dalam melakukan pengusutan perkara ini. Kami meminta agar masyarakat percaya dan ikut membantu mengawasi hal ini," ucap dia.
Dalam kasus ini, Listyo telah membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan tindak Pidana dalam kasus ini.
Prasetijo juga terancam kena jerat Pidana.
Dugaan awal, Prasetijo diduga melanggar Pasal 221 KUHP dan Pasal 263 KUHP Diketahui, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.
Sementara, Pasal 263 KUHP menyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Minta Pejabat Polri yang Bantu Djoko Tjandra Dijerat Pidana" dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Pelarian Djoko Tjandra, Kabareskrim Tak Ragu Tindak Teman Satu Angkatan"